Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permukiman di Nagoya, Jodoh dan Pelita Diminta Segera Perpanjang UWTO
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-02-2015 | 13:57 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam1.jpg Honda-Batam
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kepada masyarakat pemilik bangunan di kawasan Jodoh, Nagoya dan Pelita dapat segera mengajukan perpanjangan hak guna bangunannya dengan membayarkan Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) yang sudah mulai habis pada 2015 ini.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menjelaskan dari ribuan pemukiman, industri jasa dan bisnis di kawasan tersebut belum separuhnya yang mengurus perpanjangan.

"Saya belum tahu berapa banyak, tapi belum ada separuh," kata Djoko belum lama ini.

Djoko mengatakan, besaran yang wajib dibayarkan tergantung lokasi, peruntukan dan luas area yang digunakan. Namun ia memperkirakan di lokasi tersebut rata-rata membayarkan di atas Rp 100 ribu per meter.

"Kalau untuk bisnis itu kalau saya tidak salah sekitar Rp 132 ribu per meter. Dengankan rumah dari Rp 99 ribu sampai Rp 120 ribu per meter," paparnya.

Ia menjelaskan, lamanya proses pembayaran UWTO lebih dikarenakan sertifikat yang digunakan sudah terpecah. Sehingga masyarakat atau pun pelaku usaha yang melakukan perpanjangan dilakukan satu persatu. Djoko juga mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku bisnis yang menggunakan lahan di kawasan tersebut.

"Dulukan semuanya satu blok. Sekarang sudah pecah. Itu yang mungkin membuat mereka lama memperpanjang," jelasnya.

Ketika ditanya nilai keseluruhan pembayaran UWTO di kawasan tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti. "Belum bisa dipastikan," tutup Djoko.

Editor: Dodo