Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan BP Batam Harus Tegas Soal Bangunan di Row Jalan dan Buffer Zone
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-02-2015 | 18:21 WIB
Jurado_Siburian,_anggota_Komisi_III_DPRD_Batam.jpg Honda-Batam
Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta bertindak tegas soal maraknya bagunan di lokasi row (right of way) jalan dan buffer zone. Bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukan dan tidak memiliki izin mendirikan bagunan (IMB) segera ditertibkan.

"Semua bangunan yang menyalahi aturan itu harus ditertibkan. Pemko dan BP Batam harus tegas," kata Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam, Rabu (18/2/2015) sore.

Menurutnya, bagunan di lokasi row jalan maupun buffer zone bisa berdiri akibat pemerintah di Batam tidak tegas. Saat ini, penertiban yang akan dilakukan harus disertai solusi.

"Pemerintah juga perlu memikirkan solusi. Kalau kios-kios itu ditertibkan, masyarakat itu di kemanakan? Harus ada solusi," katanya.

Komisi III, sambung Jurado, dalam waktu dekat ini akan meninnjau ke lokasi di mana bangunan liar di row jalan dan buffer zone banyak berdiri. Komisi III, katanya, juga ingin mengetahui seluk-beluk pengalokasian lahan dan dasar melakukan pembangunan.

"Kami harus tahu dulu apa permasalahannya, kenapa bisa dialokasikan dan didirikan bangunan permanen. Setelah itu semua pihak terkait dipanggil untuk rapat dengan pendapat (RDP)," tutupnya. (*)

Editor: Roelan