Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Mesum dan Warga Tak Ber-KTP Terjaring Razia Satpol PP Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 17-02-2015 | 13:43 WIB
razia_ktp_seraya.jpg Honda-Batam
Anggota Satpol PP saat memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring razia di kawasan Seraya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan pasangan mesum dan ratusan penghuni kamar kost digelandang ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Mereka ditangkap karena tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam dan surat nikah resmi, Selasa (17/2/2015) siang.

Razia yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB berlangsung di dua tempat yakni Seraya, Kecamatan Lubukbaja dan Golden Land, Kecamatan Batam Kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002, tentang Ketertiban Sosial dan nomor 8 tahun 2009, tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Batam, Hendra Felani menyampaikan, razia penegakan Perda nomor 6 tahun 2002 dan nomor 8 tahun 2009 akan terus digalakkan di Kota Batam. Selain itu, pihaknya juga banyak mendapat aduan dari masyarakat tentang pasangan mesum dan warga luar yang belum memiliki KTP Batam.

"Yang terjaring razia didata keseluruhan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Data ini akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) untuk yang tidak miliki KTP dan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk pasangan mesum," jelasnya.

Dari delapan pasangan mesum yang terjading razia, satu diantaranya merupakan warga negara Singapura berumur sekitar 35 tahun. Pria yang belum diketahui namanya itu ditangkap saat berduaan di salah satu kamar kost daerah Seraya,  bersama seorang gadis berumur 15 tahun.

"Warga Singapura itu ada visa yang masih berlaku, tetapi surat nikah tak ada. Pasangan ini juga kita data bersama pasangan lainnya," kata dia.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, warga luar Batam yang sudah memiliki KTP daerah setempat diwajibkan mengurus surat tinggal sementara atau mengurus surat pindah kependudukan jika menetap di Batam. Hal ini juga diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2009.

"Itu sudah menjadi ketentuan, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi," tutupnya.

Editor: Dodo