Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Dukung RUU KKG Segera Dibahas dan Dijadikan UU
Oleh : Surya
Senin | 16-02-2015 | 22:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komisi VIII DPR dari FPKB KH.Maman Imanulhaq mendukung agar RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender) segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Hal itu guna untuk menghindari diskriminasi sosial politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam UU Parpol, sehingga keterlibatan kaum perempuan tidak saja untuk memenuhi kuota 30 % perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (Caleg).

"Perempuan dan lelaki memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mengakses keadilan dalam berbagai bidang kehidupan dan menikmati hasil pembangunan. Lebih penting lagi adalah agar mencapai kesejahteraan. Itulah pesan rahmatan lilalamin itu," ujar Maman Imanulhaq bersama Wakil Ketua Kalyanamitra Rena Herdiyani, di Gedung DPR, Senin (16/2/2015).

Apalagi kata Rena, hal itu dijamin dalam butir-butir sila dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 dimana setiap individu atau warga negara merupakan manusia merdeka dan tidak boleh mendapatkan diskriminasi berdasarkan apapun termasuk berdasarkan jenis kelamin.

"Konsep itu sejalan dengan UU No.7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi CEDAW (konvensi tentang penghapuasan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan berbagai kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia," katanya. 

Seperti diatur dalam UU Np23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), UU No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO), UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan, instruksi Preisden No.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dan kebijakan-kebijakan lainnya.

"Tapi, sayang UU No.7/1984 dan berbagai kebijakan itu tidak dilaksanakan maksimal," kata Rena.

Padahal, RUU KKG itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi berbagai persoalan ketidakadilan gender di Indonesia. RUU KKG juga telah ditetapkan oleh Baleg DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR RI dan mulai dibahas di Panja Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 lalu.

Juga berbagai konsultasi dengan stakeholder dan studi banding ke beberapa negara telah dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI, sehingga sangat disayangkan jika pembahasan RUU KKG tidak dilanjutkan dan dituntaskan pada periode DPR RI yang baru.

Editor: Surya