Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Masih Enggan Komentar Soal Pencalonan di Pilkada Desember 2015
Oleh : Gokli
Senin | 16-02-2015 | 13:05 WIB
rudi_wawako.jpg Honda-Batam
Rudi, Wakil Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam masih enggan memberi komentar soal pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan Desember 2015. Menurutnya, Revisi Undang-Undang Pilkada yang sudah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah belum disahkan menjadi undang-undang.

"Tunggu disahkan dulu, nanti saya undang semua untuk mengumumkan," ujar dia, Senin (16/2/2015) siang di Kantor DPRD Batam.

Kendati wartawan mendesak agar memberikan komentar, lagi-lagi Rudi tetap menolak dengan alasan Revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan. Sementara informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, Rudi sebagai calon kuat yang akan maju dari Partai Demokrat untuk Pemilihan Gubernur Kepri atau Pemilihan Wali Kota Batam.

"Sabar, tunggu disahakan dulu," ujarnya, kembali.

Kesepakatan Panja dengan Pemerintah soal Revisi Undnag-Undang Pilkada dilakuka tiga gelombang. Pertama dilakukan pada Desember 2015 untuk masa akhir jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016.

Gelombang kedua dilakukan pada Februari 2017, untuk masa jabatan semester dua tahun 2016 dan tahun 2017 dan gelombang ketiga Pilkada dilakukan bulan Juni 2018, untuk akhir masa jabatan tahun 2018 dan tahun 2019. Sementara serentak secara Nasional akan dilaksanakan tahun 2027.

Di sisi lain, Ahmad Dahlan yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batam sudah memantapkan diri maju dalam Pemilihan Gubernur Kepri berpasangan dengan Muhammad Sani (Gubernur Kepri). Hal ini disampaikan Muhammad Sani saat melakukan silaturahim bersama Ahmad Dahlan dengan tokoh masyarakat Batam di Hotel Golden View, Selasa (10/2/2015) lalu.

Editor: Dodo