Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Dorong Indonesia Optimalkan Pengelolaan Sumberdaya di Laut Lepas
Oleh : Surya
Minggu | 15-02-2015 | 13:30 WIB
Parlindungan_Purba.jpg Honda-Batam
Ketua Komite II DPR RI Parlindungan Purba

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komite II DPD RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya di laut lepas, selain pengelolaan sumberdaya di laut teritorial, wilayah yuridiksi, dan kawasan dasar laut.


Sebab, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur masalah kekautan dan sumberdayanya.

Ketua Komite II DPR Parlindungan Purba dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (15/2/2015) mengatakan, potensi laut Indonesia sungguh luar biasa sehingga berlu dikembangkan secara optimal.

"Kami mendorong Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya di laut lepas. Potensinya sungguh luar biasa," Parlindungan Purba. 

Terkait hal ini, Komite II DPD RI telah menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritimaan Indroyono Soeilo pada Kamis (12/2/2015) lalu, guna membahas progarm kerja Kementerian Koordinator bidang Maritim, koordinasi dan sinskronisasi. 

Parlindungan menyatakan, Indonesia memiliki UU Kelautan yang disetujui DPD, DPR dan pemerintah, serta telah disahkan pada 29 September 2014 lalu. 

"Dengan begitu, Indonesia pertama kalinya memiliki UU Kelautan setelah 69 tahun merdeka. Yang menggembirakan, UU ini merupakan produk legislasi yang pembahasannya model tripartit, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah. Kami menyampaikannya sebagai usul inisiatif," kata Ketua Komite II DPD ini. 

Parlindungan mengatakan, Indonesia sebagai penggagas konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara dan negara  kepulauan terbesar di dunia.

Isu strategisnya adalah penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang merujuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, selain mempunyai laut teritorial, wilayah yuridiksi, dan kawasan dasar laut, Indonesia berkesempatan untuk memanfaatkan potensi maritimnya di laut lepas.

"Potensi kelautan Indonesi  US$ 1,2 triliun per tahun, terbagi dalam empat kelompok sumberdaya. Potensi itu terkelompok empat sumberdaya, yakni sumberdaya alam terbarukan, tak terbarukan,  energi kelautan dan enveronmental service," katanya.

Sumberdaya terbarukan (renewable resources) antara lain perikanan, terumbu karang, mangrove, rumput laut (seaweed), dan padang lamun (seagrass). Sedangkan sumberdaya alam tak terbarukan (nonrenewable resources) antara lain minyak dan gas bumi, serta bahan tambang dan mineral lainnya.

Kemudian energi kelautan seperti energi gelombang (wave power), energi pasang surut (tidal power), energi arus laut (current power), dan energi panas laut (ocean thermal energy conversion/OTEC).

Lalu,  environmental service seperti media transportasi, komunikasi, pariwisata, pendidikan, penelitian, pertahanan dan keamanan, pengatur iklim dan sistem penunjang kehidupan lainnya.

Editor : Surya