Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB Bagi Masyarakat Kurang Mampu akan Dipungut Sekali saja
Oleh : Surya
Sabtu | 14-02-2015 | 07:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan,  rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah nonkomersial akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Namun,  Kementerian ATR/BPN juga punya rencana penerapan pembayaran PBB hanya sekali . Kementerian ATR/BPN  mengklaim, rencana tersebut adalah bukti keberpihakan negara terhadap masayarakat kurang mampu. Menurutnya, rencananya ini akan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah.

"PBB cukup dibayar sekali saja, dan kalau saya ketemu Pemda, mereka oke-oke saja. Tidak ada masalah," kata Ferry di Jakarta,  Jumat (13/2/2015).

Ia pun menegaskan, bila ada Pemda yang menolak usulan ini berarti komitmen mereka untuk berpihak ke pada masyarakat kurang mampu perlu dipertanyakan.

"Karena komitmennya saya bilang. Ngapain kampanye memberikan pendidikan gratis, kesehatan gratis, tapi kalau mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu bayar PBB tidak mau. Itu (kepala daerah) bohong namanya, kamuflase," katanya.

Ferry menyebut Pemda tidak perlu khawatir Pendapatan Asli Daerah akan merosot. Pasalnya, Pemda masih berwenang memungut pajak bangunan komersial rumah kontrakan, indekos, pertokoan, hotel, restoran, perkebunan, dan lain-lain.

Rencana ini, lanjut Ferry, telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo pada awal pekan lalu.

"Saya sudah ngobrol (dengan Presiden). Nanti, tunggu kelanjutannya. Ini kan berjalan. Ini kebijakan yang tidak tergesa-gesa, karena dia harus masuk di anggaran, sehingga paling cepat baru bisa 2016," katanya.

Editor : Surya