Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

153 Pelanggar Lalin di Tanjungpinang Divonis Denda
Oleh : CR-11
Jum'at | 13-02-2015 | 14:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 153 orang pelaku pelanggaran lalu lintas dalam satu minggu di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan divonis denda oleh hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tanjungpinang pada Jumat (13/2/2015). 

Hakim Eriyusman mengatakan pelaksanaan sidang pelanggaran UU Lalu Lintas, dilakukan berdasarkan limpahan berkas tilang yang dilakukan Satlantas Polres Tanjungpinang dan Bintan, serta pelaksanaan sidang kolektif yang dilakukan PN Tanjungpinang setiap hari Jumat setiap pekannya.

Adapun jenis pelanggaran dari 153 berkas tilang terdiri dari 59 pelanggaran administrasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memiliki STNK 78 perkara, dan 16 perkara karena tidak melengkapi alat-alat kelengkapan kendaraan lainnya. 

Eri menambahkan, dibandingkan jumlah berkas perkara tilang pekan lalu, kali ini mengalami kenaikan, dari 46 menjadi 153 berkas perkara. "Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan, vonis dikenakan secara bervariasi dan tergantung kesalahan dan jenis tilang-nya, hukuman yang dikenakan denda Rp50 ribu hingga Rp70 ribu, sesuai dengan pasal dan pelanggaran ‎yang dilakukan," kata dia.

Buliman, salah seorang pelanggar lalin mengaku memilih membayar denda yang ditetapkan berdasarkan vonis Majelis Hakim. "Sudah disidang dan saya bayar denda Rp50 ribu, atas kesalahan tidak menggunakan helm saat berkendara," kata dia.

Editor: Dodo