Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Gubernur Kepri Soal Rencana Mendagri Mencabut Status Quo Lahan Rempang-Galang
Oleh : CR9
Kamis | 12-02-2015 | 15:19 WIB
hm_sani_tanpa_peci.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana pencabutan status quo Rempang- Galang oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) juga dikomantari Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani. Dia mengatakan bahwa selalin status status quo, lahan di Rempang-Galang juga masuk dalam hutan lindung.

Menurut Sani, kedua status lahan Rempang-Galang tersebut harus diselesaikan. Seharusnya, kata dia, status lahan hutan lindung terlebih dahulu yang harus diselesaikan, baru status quonya.

"Status quo dicabut, tapi kalau status hutan lindungnya belum dicabut ya tidak bisa juga. Kalaupun tidak semuanya, setidaknya setengahnya status lahan hutan lindung tersebut harus dicabut terlebih dahulu," kata Sani usai menghadiri acara silaturahminya dengan tokoh masyarakat di Hotel Golden View, Selasa (11/2/2015) malam.

Menurut Sani, pernyataan Mendagri soal pencabutan lahan status quo di Rempang-Galang yang disampaikan usai sidak di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPM-PTSP) di Gedung Sumatera Expo seperti apa yang tersebar di media, tidak persis seperti itu maksudnya.

"Saya kira mungkin tidak seperti itu maksudnya. Ini kan baru pernyataan Pak Menteri saja," katanya.

Sementara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan yang mempunyai kewenangan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional. Dia menjelaskan, dulu memang benar Mendagri yang memberikan hak pengelolaan dari pemerintah ke Otorita Batam karena waktu itu Badan Pertanahan masih menjadi dirjennya Depdagri.

"Begitu menjadi badan sendiri, maka Badan Pertanahan yang mempunyai wewenang itu," terang Dahlan. (*)

Editor: Roelan