Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Sosialisasikan UU Mata Uang ke Pengusaha Jasa Hiburan dan Pariwisata di Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-02-2015 | 14:18 WIB
bi_sosialisasikan_uu_mata_uang.JPG Honda-Batam
Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi UU Mata Uang kepada pengusaha  jasa hiburan dan pariwisata di Batam, Rabu (11/2/2015). (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan tentang minimnya sosialisasi UU Mata Uang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi kepada asosiasi  pariwisata pada Rabu (11/2/2015).

Sosialisasi tersebut dihadiri Dinas Pariwisata Kota Batam, Asosiasi Jasa Hiburan Kota Batam (AJAHIB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) yang merupakan organiasai pemandu wisata atau tour guide.

"Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kepala Bank Indonesia Provinsi Kepri yang memaparkan mengenai penggunaan rupiah di NKRI termasuk Kota Batam," kata Ahmad Dwinanto, bagian Kehumasan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri.

Menurutnya, sosialisasi tersebut disambut baik oleh peserta karena ada yang sudah mengimplementasikan UU tersebut di tempat usahanya. Namun ada juga yang mengeluhkan kendala lokasi seperti dari Harris Hotel di Marina. Sempat ada tamu yang sedang makan malam belum punya uang rupiah. Terpaksa menerima pembayaran menggunakan mata uang asing.

"Perkumpulan tour guide ujung tombak wisata pernah ada yang membuat money changer berjalan. Melakukan penukaran dalam bus pariwisata," tuturnya. (*)

Editor: Roelan