Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Didesak Tindak Tegas PT Panbatam Island Shipyard
Oleh : CR9
Kamis | 12-02-2015 | 09:18 WIB
Jurado_Siburian,_anggota_Komisi_III_DPRD_Batam.jpg Honda-Batam
Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Panbatam Island Shipyard diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dan penanganan hasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Pengelolaan hasil limbah B3 perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam diminta menindak tegas perusahaan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (11/2/2015), Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, mengatakan Komisi III akan menindaklanjuti permasalahan PT Panbatam Island Shipyard dan akan terus mengawasi perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran pengelolaan dan penanganan sampah itu.

"Saya sarankan kepada PT Panbatam untuk berkonsultasi dengan konsultan tentang pengelolaan limbah sesuai dengan UU," kata Djoko.

Sedangankan anggota Komisi III, Jurado Siburian, menyarankan agar Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum untuk pengeloaan limbah B3. Menurutnya, selama ini belum pernah ada perusahaan yang melanggar dan diberikan sanksi.

"UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah jelas, di mana isi pasal dalam UU tersebut menyatakan bagi siapa yang melanggar merupakan kejahatan hidup akan ada sanksi berupa adminisrasi, sanksi pidana dan perdata," jelas Jorado.

Karena itu dia meminta agar Bapedal segera memberikan sanksi kepada PT Panbatam Island Shipyard dan membawanya ke ranah hukum karena diduga banyak pelanggaran dalam pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Hasil sidak komisi III ke PT Panbatam Island Shipyard ia sebutkan dari tahun 1997 tidak mempunyai TPS untuk pengelolaan sampah domestik dan pengambilan sampah domestik tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

"Dan ini jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun2008," jelas Jurado.

Selain itu di sana juga ditemukan reklamasi pantai dan diduga ada timbunan dari jenis limbah jenis B3 tersebut. Dengan alasan itu dia berharap agar Bapedal dapat memberikan sanksi tegas jika benar didapati pelanggaran yang disengaja oleh pihak perusahaan. (*)

Editor: Roelan