Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian Keuangan Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak
Oleh : Redaksi
Senin | 09-02-2015 | 18:33 WIB
ilustrasi_pajak.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak. Tindakan itu sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan di Indonesia.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (8/2/2015), mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.

"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," kata Dadang seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet.

Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.

Dia memeparkan, berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak, dan sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.

Pada 2015, sudah ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak, antara lain 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.

Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak adalah tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di Rutan Way Hui, Lampung. Selain itu Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.

Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat (1) huruf "d" juncto, pasal 39A huruf "a" juncto, dan pasal 43 ayat W Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. (*)

Editor: Roelan