Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Persetujuan dan Arahan dari Presiden Jokowi

Penghapusan PBB dan NJOP Tak akan Kurangi PAD
Oleh : Surya
Senin | 09-02-2015 | 16:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyin Baldan menegaskan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah, tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).


Jika ada kekuatiran pendapatan daerah berkurang karena penghapusan PBB dan NJOP, maka  berarti selama ini banyak pungutan yang ujung-ujungnya justru menyengsarakan masyarakat.

"Saya kira tidak (mengurangi pendapatan daerah). Berkurangnya dimana? Tugas pemerintah kan memberikan keringanan! Kalau orientasinya hanya meningkatkan jumlah nominal pemasukan kas negara, kita (pemerintah) lama-lama hanya jadi tukang pungut ke masyarakat," ujar  kata Ferry Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan saat meresmikan Pressroom  di Kementerian ATR/BPN di Jakarta,  Senin (9/2/2015).

Menurut Ferry, fungsi pemerintah menjadi tidak berarti karena hanya mengandalkan pungutan yang dibebankan pada rakyatnya sendiri. Padahal, fungsi pemerintah adalah memberikan keringanan pada masyarakat.

Karena itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR  ini meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghitung latar belakang keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terbukti PAD berasal dari pungutan berarti fungsi pemerintahan daerah tersebut telah gagal.

Penghapusan PBB dan reformulasi NJOP, lanjutnya, dimaksudkan agar rakyat kecil tidak menanggung beban pajak terlalu berat. Lagipula yang dibebaskan adalah tanah dan bangunan huni masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan bangunan masyarakat menengah ke atas dan komersial tetap dibebani PBB dan dikenakan NJOP.

"Kita tegaskan, yang dibebaskan adalah tanah dan bangunan hunian. Tanah yang jadi kebun akan tetap kena pajak bumi dan bangunan. Mall dan bangunan komersial lain juga akan tetap kena PBB," tegasnya.

Ferry mengungkapkan, rencana penghapusan PBB dan NJOP sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat  resmi yang disampaikannya. Apabila sudah ada awaban  dan arahan  Presiden Jokowi mengenai hal ini, maka akan segera dibicarakan dengan Pemda se-Indonesia. 

"Kita matangkan dulu dong di kementerian. Kami sudah sampaikan surat, tapi yang pasti karena saya pembantu presiden, jadi saya bicarakan dengan presiden dulu," kata Menteri ATR/Kepala BPN ini. 

Terkait penghapusan PBB dan NJOP ini, kata F erry, pihaknya sudah membicarakan rencana itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ferry belum memastikan untuk membicarakan hal ini dengan pihak pemda. Ferry akan berbicara dengan Pemda setelah ada keputusan dan arahan dari Presiden Jokowi.

"Kami sudah bikin surat bagaimana tindak lanjutnya. Mendagri sudah, Kemenkeu sudah, masih tunggu arahan (Presiden). Pemda pasti, karena dua kebijakan itu akan mempengaruh PAD," katanya. 

Ferry menjelaskan, soal pengawasan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Real Estate Indonesia (REI). "Mereka (REI) memberikan bukti yang valid soal transaksi penjualan tanah. Terus juga dengan perbankan dan Ditjen Pajak soal income atau pemasukan," papar Ferry.

Ferry berharap penghapusan PBB dan reformulasi NJOP ini  agar rakyat kecil tidak menanggung beban pajak yang terlalu berat. Lagipula yang dibebaskan adalah tanah dan bangunan huni warga menengah ke bawah, sedangkan bangunan masyarakat menengah ke atas dan komersial akan tetap dibebankan PBB dan dikenakan NJOP.

"Kita tegaskan, yang dibebaskan adalah tanah dan bangunan hunian. Tanah yang jadi kebun akan tetap kena pajak bumi dan bangunan. Mall dan bangunan komersial lain juga akan tetap kena PBB," tandas politisi Partai Nasdem ini.

Editor : Surya