Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wapres Datang, Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Batam Tetap Melenggang
Oleh : Hadli
Sabtu | 07-02-2015 | 11:11 WIB
tambang_pasir_ilegal_di_batu_margong_nongsa.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Batumergong, Nongsa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kehadiran Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di Batam, pada Jumat (6/2/2015), tidak berpengaruh terhadap aktivtas penambangan pasir ilegal di Batam. Para penambang bebas melakukan penambangan tanpa pengawasan karena terfokus pada kedatangan wapres.

Pantauan di lokasi penambangan pasir di kampung Panglong, perbatasan antara Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dengan Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, saat itu masih saja belangsung. Puluhan mesin penyedot berjejer menyedot pasir di kubangan yang sudah menjadi danau di antara kedua sisi keluarahan tersebut.

Aktivitas para penambang itu nyaris tanpa pengawasan pihak terkait. Akibatnya, hutan bakau di lokasi tersebut rusak.

"Nggak ada urusan kita sama JK (Jusuf Kalla, red), Bang. Mau datang mau tidak ,yang penting kita kerja dan kerja," kata Udin, salah seorang penambang yang sedang duduk istirahat di kedai kopi sekitar lokasi sambil bermain domino kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara pantauan di Batumergong, aktivtas truk pengangkut pasir hilir mudik di depan rumah dinas Kapolda Kepri, di Mapolda Kepri, Batubesar. Kendati demikian, ada perbedaan dari aktivitas di hari-hari biasanya. Kali ini, pasir-pasir yang diangkut dengan truk ditutup terpal dengan rapi tanpa melebihi kapasitas dibanding kondisi hari-hari biasanya yang muatannya melebihi kapasitas tanpa ditutupi dengan terpal.

Akibat penambangan di lokasi ini, sepanjang pantai di kampung tua Teluk Mata Ikan, Batumergong dan kampung tua Tanjungbemban tercemar. Beberapa waktu lalu warga setempat juga mengeluhkan lumpur di sepanjang pantai itu yang sudah mencapai setinggi lutut orang dewasa. Namun hingga kini kondisinya masih terbiar, dan belum ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. (*)

Editor: Roelan