Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Yakin, Pemko dan BP Hanya Bisa Disatukan dengan Provinsi Khusus Batam
Oleh : CR9
Kamis | 05-02-2015 | 19:30 WIB
ahmad_dahlan_dan_sps.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, usai menghadiri acara SPS. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menilai, Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tak mungkin bisa bersatu, setelah sempat terganggu dengan "dualisme" kepemimpinan. Masing-masing diatur dengan undang-undang yang berbeda. Karena itu, Dahlan mewacanakan pembentukan Provinsi Khusus Batam.

Dahlan menyampaikan, Pemko Batam dibentuk berdasarkan UU Pemda sedangkan BP Batam berdasarkan UU yang mengatur free trade zone (FTZ). "Saya tidak menemukan jalannya untuk bisa menyatu karena dua  sistem ini yang membuat kita tidak bisa disatukan," ujar Dahlan seusai menghadiri acara SPS di Harris Hotel, Kamis (5/2/2015).

Namun Dahlan juga mengatakan hanya ada satu cara yang dapat menyelesaikan masalah ini, yaitu mencabut kedua undang-undang yang mengatur keduanya dan langsung menggantinya dengan undang-undang pembentukan Provinsi Khusus Batam. "Itulah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini," kata Dahlan yakin.

Dahlan sendiri meyakini Batam siap jika dijadikan provinsi. Menurutnya, pembentukan sebuah provinsi itu minimum harus ada empat wilayah yang bisa dijadikan kabupaten/kota. Sedangkan di Batam sendiri bisa dibagi menjadi empat kota, yakni Batam Barat, Batam Timur, Batam Selatan dan Batam Utara, ditambah juga dengan dua kabupaten yakni Belakangpadang dan Rempang Galang.

Sedangkan untuk perekonomian penduduknya, Dahlan yakin akan bisa berkembang nantinya. Di Belakangpadang, sebut Dahlan, akan ada tiga industri besar yang sedang berkembang dan akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sana. Tiga industri yang akan berkembang tersebut yakni di Pulau Janda Berihas, Kepala Jeri Dubai, dan Funtasy Island (Pulau Manis). (*)

Editor: Roelan