Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ria Saptarika Terima Hadi Chandra dkk Desak Realisasi DOB Nasel dan Nabar
Oleh : Surya
Rabu | 04-02-2015 | 17:45 WIB
ria-saptarika-argy.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika, Senator asal Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika menerima Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Ketua Fraksi Partai Golkar Sudirman,  serta Anggota Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) dan Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BPK2NB) pada Senin (2/2/2015) lalu, di Gedung DPD RI Jakarta.

Mereka mendesak Ria secara pribadi dan sebagai Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri) untuk membantu realisasi pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (Nasel) dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (Nabar).

"Saya secara pribadi dan sebagai Anggota DPD diminta membantu realisasi Kabupaten Natuna Selatan dan Natuna Barat saat menerima Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Anggota DPRD Sudirman dan panitia pembentukan," kata Ria Saptarika, Rabu (4/2/2015).

Pada kesempatan itu, Ria mengaku menyarankan agar Hadi Candra dkk kembali mengusulkan proposal pembentukan Kabupaten Nasel dan Nabar, karena periode lalu tidak selesai. 

"Jadi jangan hanya menyampaikan surat tembusan dari gubernur saja, tetapi harus menyampaikan proposal kembali, termasuk melengkapi persyaratan administratif dan dokumen lainnya," kata Senator asal Kepri ini.

Ia juga menyarankan kepada Hadi Chandra dkk untuk menghubungi Bakorkamla dan Bank Indonesia (BI) untuk mengangkat isu strategis dalam mengusulkan pembentukan Nasel dan Nabar karena jumlah kecamatannya masih kurang.

"Kenapa harus menghubungi BI karena disana transaksi masih menggunakan mata uang Ringgit Malaysia, bukan mata uang Rupiah milik RI. Sedangkan Bakorkamla terkait masalah keamanan. Silahkan berdiskusi dengan mereka," katanya.

Ria menilai Nasel dan Nabar bisa saja direalisasikan dengan mengangkat isu strategis, berbatasan dengan negara tetangga. Namun, tetap saja harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Natuna dan Gubernur Kepri.  "Persetujuan Bupati dan Gubernur tetap diperlukan," kata mantan Wakil Walikota Batam ini.

Dibatalkan
Seperti diketahui,  RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat belum sempat dibahas pada periode 2009-2014, meskipun telah mengantongi Amanat Presiden dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan pembentukan Nasel dan Nabar, masuk dalam paket 22 RUU Daerah Otonom Baru (DOB).

Namun, usulan pembentukan Nasel dan Nabar  sendiri akhirnya dibatalkan oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Gubernur Provinsi Kepri, karena ternyata belum memenuhi persyaratan untuk menjadi DOB.

Hal itu didasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan Loriaux atas nama Gubernur Kepri tertanggal 25 September 2014 dengan Nomor : 125.5/691/SET bersifat penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan disebutkan perihal nya adalah penundaan pemekaran.

Dalam surat itu, Robert meneruskan surat Bupati Natuna Nomor : 100/Pem/279/2014 tertanggal 24 September 2014 tentang tindak lanjut revisi SK Gubernur Nomor : 859 Tahun 2014.

Yakni berkaitan dengan usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat Provinsi Kepri yang penetapannya masuk dalam Ampres Nomor : R-13/Pres/02/2014 tertanggal 27 Pebruari 2014 perihal 22 RUU tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota.

"Mengingat bahwa usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat yang dimaksud masih belum memenuhi persyaratan fisik kewilayahan, serta adanya perselisihan faham antar masyarakat terhadap cakupan wilayahnya. Maka kami sampaikan kepada bapak agar tidak membahas atau menunda usulan DOB dimaksud sampai memenuhi persyaratan fisik dan selesainya perselisihan faham antar masyarakat tersebut," kata Robert Iwan Loriaux mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.

Surat penundaan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani sebagai laporan. Ditembuskan juga kepada Wakil Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Bupati Natuna, DPRD Natuna, serta Komisi II DPR dan Komite I DPD RI.

Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tertanggal 31 Desember 2013,  Bupati Natuna telah menyetujui tiga usulan DOB terpisah dari kabupaten induknya, termasuk menyetujui lokasi ibukota DOB dan cakupan wilayahnya.

DOB Kota Ranai disetujui lokasi ibukota berada di Kecamatan Bunguran Timur, sedangkan DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan ibukotanya berada di Kecamatan Serasan, sementara ibukota DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat ditetapkan berada di Kecamatan Bunguran Barat, serta persetujuan pemindahan ibukota induk Kabupaten Natuna dari Ranai ke Desa Binjai.

Mengenai cakupan wilayah DOB Kota Ranai disetujui cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Desa teluk Buton (Bagian dari Kecamatan Bunguran Utara).

Untuk DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, cakupan wilayah yang disetujui yakni Kecamatan Serasan, Midai, Subi dan Serasan Timur.

DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, yang disetujui oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Barat (terdiri dari Kelurahan Sedanau dan Desa Selaut), Kecamatan Pulau Tiga (tidak termasuk wilayah Selat Lampa), Kecamatan Bunguran Utara (terdiri dari Desa Seluan dan Desa Klarik Barat), serta Kecamatan  Pulau Laut.

Sementera untuk wilayah Kabupaten Natuna selaku kabupaten induk setelah ada pemekaran tiga DOB itu, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Selatan, wilayah Selat Lampa (bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Tiga), Desa Mekar Jaya, Desa Sebuton, Desa Binjai, Desa Tanjung Sebauk, Desa Semedang, Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri, Desa Sedarat Baru (bagian dari Kecamatan Bunguran Barat) dan Kecamatan Bunguran Utara (tidak termasuk Desa Kelarik Barat, Desa Teluk Buton dan Desa Seluan).

Namun, saat itu,  Mustamin Bachrie selaku Ketua BP2KNB telah mengusulkan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi Jaya. Usulan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu, yang terdapat dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Kabupaten Kepulaun Natuna Barat.

Tiga desa yang diklaim sebagai wilayah kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi, yakni Desa Batubi Jaya, Desa Sedarat Baru dan Desa Gunung Putri merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Natuna, setelah pembentukan tiga DOB tersebut. Tiga desa tersebut yang saat ini masih termasuk Kecamatan Bunguran Barat ditetapkan oleh Bupati Natuna, nantinya bukan bagian dari wilayah Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Kepulauan Natuna Barat.

Namun, dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, dicantumkan wilayah Natuna Barat terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi.

Kecamatan Batubi diusulkan untuk memenuhi kententuan dalam PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom yang mewajibkan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 4 kecamatan untuk kota dan 5 kabupaten untuk membentuk provinsi.
 
Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya