Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub Larang Penjualan Tiket di Bandara
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-02-2015 | 09:43 WIB
ilustrasi_konter_tiket_pesawat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang ruang penjualan tiket (ticket sales counter) di seluruh bandara terhitung mulai 1 Februari 2015. Larangan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pada 31 Desember 2014.

"Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola bandara di seluruh Indonesia ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia menegaskan, instruksi tersebut sesuai dengan fokus utama Kemenhub yang menyangkut pelayanan dan keselamatan penumpang. Selain meniadakan pembukaan konter tiket penjualan, dalam surat edaran itu juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel (taksi gelap, red) di bandara, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side), dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat edaran ini kepada para general manager bandar udara PT Angkasa Pura I dan PT Aangkasa Pura II, dan para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala UPTD Bandar Udara. (*)

Editor: Roelan