Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Integrasi Melalui Dapodik

Baru Terapkan K-2013 Satu Semester, Sekolah Tetap Kembali Gunakan K-2006
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-02-2015 | 09:31 WIB
anies_rasyid_baswedan_menbudikdasmen.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 (K-2013) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 (K-2006) dan Kurikulum 2013. Menurut peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan K-2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester.

Hal itu disampaikan Anies saat mengunjungi ruang data pokok pendidikan dasar (dapodikdas) di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Sementara Setditjen Dikdas, Supriyatno, mengatakan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dapodik mendukung sepenuhnya penerapan K-2013. "Pak Menteri kembali melakukan pemantauan di ruang dapodik untuk memastikan dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006," kata Supriyatno, usai kunjungan Mendikbud.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan K-2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya K-2006. "Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing," jelas Supriyatno, seperti dikutip dari laman kementerian.

Seperti diketahui, setelah Kurikulum 2013 "dianulir", pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Selain itu, Kemendikbud juga mengirimkan surat kepada setiap sekolah untuk menginventarisir permasalahan implementasi penerapan K-2013.

Meski isi Permendikbud itu sudah jelas, namun sejumlah daerah ngotot untuk menerapkan Kurikulum 2013. Bahkan, Kementerian Agama, di mana K-2013 baru diterapkan selama satu semester oleh madrasah, ngotot melanjutkan menggunakan kurikulum baru itu.

Terakhir, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015. Surat edaran yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota itu untuk menegaskan isi dari Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. (*)

Editor: Roelan