Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebijakan Baru Menteri ATR dan Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

Sertifikasi 47 Pulau Terluar dan Hapus PBB Nonkomersial
Oleh : Surya
Senin | 02-02-2015 | 22:05 WIB
Ferry_Konpres.jpg Honda-Batam
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan tengah memberikan keterangan pers di Gedung BPN, Jakarta, Senin (2/2/2015).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan sebanyak 47 pulau terluar di wilayah Indonesia akan disertifikasi pada 2015 sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara.


"Dari 92 pulau terluar, sisanya tinggal 47 pulau. Semuanya sudah disurvei dan tahun ini diselesaikan (sertifikasinya)," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Ferry Mursyidan Baldan menegaskan upaya sertifikasi pulau terluar Indonesia dilakukan demi kedaulatan wilayah Tanah Air."Ini untuk menghindari potensi konflik dengan negara lain yang mau klaim," katanya.

Sedangkan Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Doddy Imron Cholid mengatakan,  ke- 47 pulau terluar yang berada di delapan provinsi itu, menurut Doddy, terdiri atas pulau berpenghuni dan tak berpenghuni.

Nantinya, sertifikat hak milik akan diberikan kepada warga penghuni pulau terluar. Sementara untuk pulau tak berpenghuni akan diberikan sertifikat hak pakai yang kemudian diserahkan kepada kepala daerah setempat. "47 pulau terluar itu termasuk juga yang pulau sengketa," katanya.

Doddy mengatakan sertifikasi pulau-pulau terluar Indonesia itu akan diikuti oleh pendaftaran ke mahkamah internasional guna menghindari masalah klaim dari negara lain.

PBB Dihapuskan
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan juga  mengatakan, akan menerbitkan kebijakan dimana masyarakat tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya setiap tahun. Rencananya, pada 2016 PBB nonkomersial seperti rumah tinggal akan dihapuskan guna meringankan  beban masyarakat.

"Pada sistemnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) sekali saja, tidak perlu tiap tahun. Sebab, kita ingin memberikan kesejahteraan itu diawal dengan meringankan beban masyarakat. Saya kira negara melindungi dan memberikan kenyamanan bagi warga negaranya," ungkap Ferry.

Ferry menambahkan, kebijakan itu dibuat berdasarkan kelayakan dan kepantasan dimana penghapusan membayar PBB setiap tahun itu ditunjukkan kepada masyarakat yang menempati rumah dan tanah dengan kategori tidak terlalu mewah.

Sedangkan tempat tinggal komersial, seperti ruko, kost-kostan serta bangunan tempat tinggal yang dikategorikan mewah tetap membayar PBB setiap tahun.

"Disini ada kelayakan dan kepantasan dimana masyarakat itu tinggal disana yang kemudian dia membetulkan genteng sendiri yang bocor. Apakah dengan membayar PBB setiap tahun pemerintah mengganti gentengnya?tidak kan. Untuk itulah kita perbaiki sistem," ujarnya.

Ferry menambahkan, kebijakan ini mungkin saja akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) di setiap kabupaten/kota. Sebab, selama ini PBB memang menjadi salah satu sumber PAD pemerintahan daerah.

Namun, Ferry ingin memastikan bahwa hal ini tidak akan mengurangi pemasukan daerah melalui sektor PBB. Alasannya, apa yang dilakukannya pun menjadi salah satu bentuk mensejahterakan masyarakat.

"Kalau memang dalam perpektif daerah ini sumber dari pajak sehingga PAD berkurang dan tidak mau menerimanya kebijakan ini. Kita bersikeras bahwa itu program pemerintah. Jika tidak, kita pun siap masukkan komponen ini pada APBN. Artinya, negara siap membantu masyarakat membayar pajaknya," ujarnya.

Terkait upaya menghindari adanya konflik dengan negara lain terkait wilayah terluar Indonesia, Ferry mengatakan, pihaknya sedang menempuh cara pembuatan sertifikasi pulau terluar Indonesia. Ini dilakukan demi kedaulatan wilayah Tanah Air. "Ini untuk menghindari potensi konflik dengan negara lain yang mau klaim," ujarnya.

Editor : Surya