Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2017, iPhone Terancam Tak Bisa Beredar di Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 02-02-2015 | 15:01 WIB
Apple-iPhone-5S_.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perintah tampaknya tidak ingin rencana untuk menerapkan kebijakan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di perangkat mobile berteknologi 4G, hanya sekadar menjadi wacana. Aturan itu telah disepakati oleh tiga kementerian dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Keseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut, tercermin dari sikap Menkominfo Rudiantara, yang menegaskan jika TKDN 40 persen bagi perangkat 4G adalah harga mati.

"Kalau kurang dari 40 persen, perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone juga termasuk, mau nggak mau Apple juga harus ikut. Kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," ungkap Rudiantara.

Jika pemerintah konsisten dengan ucapannya, hal tersebut bisa menjadi kabar buruk bagi pencinta iPhone Tanah Air. (*)

Sumber: selular.co.id