Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dendi Pastikan Penambangan Pasir Laut di Perairan Ngenang Tak Kantongi Izin
Oleh : Hadli/Charles Sitompul
Sabtu | 31-01-2015 | 15:32 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas penambangan pasir laut yang akan dilakukan oleh PT Putra Barelang di sekitar perairan Pulau Ngenang, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dipastikan tidak mengantongi izin.

Aksi 'penambangan' tak berizin itu pun sempat menimbulkan kegaduhan. Ratusan warga Ngenang, Kecamatan Nongsa, dikabarkan menahan satu unit kapal isap pasir laut bernama Gunung Mas 88, yang diduga hendak melakukan aktivitas penambangan itu pada Rabu (28/1/2015) lalu.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan, untuk izin tambang pasir laut menetapkan wilayah usaha pertambangan serta izin usaha pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota. 

"Kalau pasir laut sekarang izin ke provinsi, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pertambangan menjadi wewenang provinsi," katanya singkat kepada BATAMTODAY.COM, beberapa waktu lalu. 

Pernyataan Dendi ini dibantah oleh Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Rahminudin. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri, tidak pernah mengeluarkan IUP untuk pertambangan pasir laut, setelah sebelumnya dilarang hingga saat ini. 

"Jadi asal saja pejabat Batam itu mengatakan Provinsi Kepri yang mengeluarkan IUP tambang pasir laut di Batam, mereka lah yang mengeluarkan izin itu semua," ujar Rahminudin. 

Dia juga mengatakan dalam hal pengeluaran IUP, selain menyangkut UU Minerba, saat ini juga berkaitan dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang daerah.

"Bagaimana mungkin kita berani mengeluarkan IUP, UU Daerahnya saja belum disahakan," kata dia lagi.

Dia meminta aparat penegak hukum dapat memproses hukum kasus pertambangan pasir laut di wilayah perairan Kelurahan Ngenang, Kota Batam melalui penyelidikan dan penyidikan. "Biar jelas dan terang siapa di balik aktivitas pertambangan itu," tutupnya.

Untuk diketahui, mengenai izin pertambangan, UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam lampiran itu disebutkan bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.

Editor: Dodo