Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendes dan PDTT Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyaluran Dana Desa
Oleh : Surya
Jum'at | 30-01-2015 | 19:25 WIB
marwan_jafar.jpg Honda-Batam
Mendes dan PDTT Marwan Jafar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes dan PDTT) Marwan Djafar menerbitkan surat edaran (SE) terkait persiapan penyaluran dana desa kepada seluruh para kepala daerah. Surat edaran tersebut untuk gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.


Marwan di Jakarta, Jumat (30/1/2015), mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes dan PDTT) , terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa.

"Kami kirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota terkait pembangunan desa ke depan," kata Marwan dalam rilisnya. 

Dalam surat itu, lanjut Marwan, pihaknya meminta para kepala daerah untuk mengoordinasikan data Pemerintahan Desa terkait penyaluran Dana Desa, seperti perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan berlangsung April 2015 mendatang.

"Kami juga meminta para kepala daerah menyiapkan Kader Desa untuk melakukan pendampingan dalam melaksanaan RPJMDes dan RKPDes sesuai ketentuan UU Desa," ujar dia.

Selain itu, Kemndes PDTT juga mengimbau para kepala daerah agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

"Khususnya di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat," papar dia.

Ia mengatakan, sebab pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kemendes PDTT dengan pemerintah daerah.

"Saya berharap, semua hal dalam rangka persiapan program pembanguan desa tersebut segera disampaikan pada pertengahan Februari nanti," katanya.

Mendes dan PDTT menegaskan,  setiap desa akan menerima dana sebesar Rp 1, 4 miliar. Meski sudah ditetapkan besaran dananya, hal tersebut akan dibagi secara bertahap.

"Dalam Nawakerja prioritas, kita akan mengimplementasikan penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar. Namun ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Marwan.

Menurut dia, pada tahun 2015 dana tersebut akan selesai dibagikan. Selain itu, aplikasi anggaran juga melewati beberapa jalur yaitu dari APBN melalui APBD kemudian disalurkan ke desa.

"Uangnya tetap dalam bentuk tunai, dan yang menangani langsung kepala desa untuk mengelolanya," jelas dia.

Selain itu, pada tahun 2015 itu juga akan dilakukan perubahan dana desa. "Nanti kita akan usulkan bahwa 10 persen pada 2015 dana (desa) diambil dari APBN dan APBD," ujar Marwan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 72 ayat 4 UU Desa, nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Desa, sebesar Rp 1,4 miliar per tahun.

Bila 10 persen dana APBN dari dan di luar transfer daerah dan 10 persen dari APBD telah dilaksanakan bersamaan per tahun 2014, penghitungan rata-rata pendapatan tiap desa per provinsi, misalnya, di Aceh sebesar Rp 1 miliar, Sumatera Utara Rp 1,1 miliar, dan Sumatera Barat Rp 1,8 miliar.

Contoh lainnya, tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp 1,2 miliar, Banten Rp 1,1 miliar, Jawa Tengah Rp 1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp 1,2 miliar.

Data tersebut dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data dana alokasi daerah dan dana bagi hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp 812,4 juta.

Editor: Surya