Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang di Tanjungpinang Diimbau Tak Jual Apel Berbakteri
Oleh : CR-11
Jum'at | 30-01-2015 | 16:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang meminta seluruh pedagang buah di pasar dan swalayan, untuk sementara tidak memperjualbelikan apel jenis Granny Smith dan Gala yang diduga mengandung bakteri mematikan.

Imbauan itu disampaikan melalui pemantauan dan pengawasan langsung dua jenis apel asal Amerika itu di sejumlah pasar toko buah serta swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang, Jumat (30/1/2015).

Kepala Disperindag Tanjungpinang Wan Kamar, mengatakan pengawasan penjualan dua jenis apel ini menindaklanjuti Surat Keputusan SK Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0301 tertanggal 23 Januari 2015, perihal larangan menjual dan mengonsumsi buah apel jenis Granny Smith dan Gala.

"Kita lakukan pengawasan dan mengiimbau seluruh pedagang buah di pasar, toko buah dan swalayan untuk sementara menarik dan tidak memperdagangkan dua jenis apel ini," kata dia.

Selain itu, staf Disperindag Tanjungpinang yang turun ke lapangan, Gilang Ichsan, juga mengaku telah mengambil 3 contoh apel itu untuk dilakukan pemeriksaan ke Balai POM Kepri untuk mengetahui kontaminasi bakteri yang terkandung di dalamnya.

Dari data yang diperoleh pihaknya, tambah Gilang, dua jenis apel ini yang diperdagangkan di Tanjungpinang, menurut pedagang dan distributornya CV Cahaya Abadi di Potong Lembu, rata-rata berasal dari Singapura, dan bukan langsung dari Amerika.

"Karena sesuai dengan penelitian, penyebaran bakteri di apel merek Granny Smith dan Gala bukan pada apelnya, tetapi pada perusahaan yang melakukan pengemasan di Amerika, sedangkan perusahaan pengirim apel jenis ini di Tanjungpinang, bukan dari perusahaan ini," kata Gilang.

Editor: Dodo