Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Bapedal Batam Pastikan Izin Pendalaman Alur PT BBS di Tanjungkasam Belum Lengkap
Oleh : Hadli
Kamis | 29-01-2015 | 09:47 WIB
Dendi_Purnomo_2,_f_M_Noor_Kanwa.JPG Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, menegaskan, izin untuk aktivitas pendalaman alur dan reklamasi pantai di lokasi PT Bahtera Bahari Syipyard (BBS) yang merupakan bekas kampung tua Tanjungkasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, belum lengkap.

"Izin (PT BBS) belum lengkap, tapi ada izin reklamasi dari BP Kawasan," katanya kepada BATAMTODAY.COM melalui telepon, Rabu (28/1/2015).

Ia menjelaskan, awalnya Bapedal Kota Batam telah mengeluarkan amdal setelah PT BBS mengajukan untuk melakukan aktivitas pendalaman alur seluas 26 hektar. Belakangan, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal itu kembali mendapat alokasi lahan dari BP Batam sekitar 14 hektar yang lokasinya berada di belakang perusahaan.

"Amdal untuk 26 ha ada, tapi dia mengembangkan jadi 40 ha lebih yang belum direvisi amdalnya," terang Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Batam melakukan sidak PT BBS atas dugaan melakukan pendalaman alur dan reklamasi pantai secara ilegal.

Dalam sidak itu, kepada BATAMTODAY.COM, kordinator lapangan, Hasan alias Yansen, ditemani rekannya, Mechel, menyatakan bahwa aktivitas pendalaman alur dan reklamasi pantai yang dikerjakan itu telah mengantongi izin yang lengkap, seperti dari BP Kawasan, Dinas KP2K, dan Bapedal Batam. Bahkan dia mengaku aktivitas tersebut telah direstui Wali Kota Batam.

"Izinnya lengkap, Bang, tapi saya lupa apa-apa aja semua namanya. Yang tahu orang admin (administrasi)," katanya.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado, menyampaikan, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, diduga aktivitas pendalaman alur dan reklamasi pantai di PT BBS tidak mengantongi izin yang lengkap.

"Setelah kami turun ke lokasi, banyak ditemukan keganjilan. Staf  PT BBS mengaku mengantongi izin yang lengkap tapi tak bisa menunjukkan dokumennya. Oleh karena itu minggu depan kami agendakan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan mengundang pimpinan perusaan," jelas Jurado.

Selain itu, tambahnya, pasir yang dihasilkan dari aktivitas pendalaman alur tidak hanya untuk reklamasi  tapi juga diduga dijual ke pihak ketiga oleh PT BBS. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, PT BBS yang berlokasi di bekas kampung tua Tanjungkasam itu harus menghentikan aktivitasnya. 

Pasalnya, tingkat risiko lingkungan hidup wilayah sekitar yang terdiri aspek abiotik, biotik dan kultural belum dihitung kembali secara rinci mengenai tingkaat risikonya oleh pemerintah. (*)

Editor: Roelan