Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hilangnya Jaminan Nasabah di KCP BSM Tanjunguban Jadi Sorotan
Oleh : Harjo
Rabu | 28-01-2015 | 19:09 WIB
bsm_tanjunguban.jpg Honda-Batam
Kantor Cabang Pembantu BSM Tanjunguban. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Hilangnya sertifikat rumah dan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang dijaminkan debitur ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjunguban jadi sorotan masyarakat. Diduga, jaminan debitur itu telah digunakan pihak bank untuk kepentingan lain.

"Kalau dengan mudahnya manajemen BSM mengatakan sertifikat hilang meskipun debitur sudah melunasi pinjamannya, kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan lain," tegas Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (28/1/2015).

Logikanya, kata dia, jika nasabah sudah menyelesaikan seluruh pinjamannya, maka secara otomatis jaminan harus dikembalikan. Namun jika itu kejadiannya, bisa diindikasikan BSM tidak profesional dan lari dari tanggung jawab. Ini, katanya, juga sudah menjadi kebiasaan lama.

"Nasabah seharusnya membawa kasus hilangnya jaminan tersebut ke jalur hukum agar kebiasaan buruk yang dilakukan oleh BSM tidak terulang lagi. Semoga aparat penegak hukum juga bisa lebih sensitif untuk mengambil langkah hukum dan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus hilangnya jaminan dan SK pegawai," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai di RSUD Tanjunguban mengeluhkan ketidakprofesionalan manajamen BSM. Sertifikat rumah maupun surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang mereka jaminkan untuk pinjaman di BSM Tanjunguban ternyata hilang.

Setelah pegawai melunasi pinjamannya, pihak BSM justru tak mengembalikan SK maupun sertifikat rumah yang mereka jaminkan. "Kalau tak ditanya, pihak BSM hanya diam. Tapi kalau ditanya selalu dijawab dengan alasan klasik: 'sabar karena sertifikat masih dalam proses'," ungkap Rahmatan Budi, pegawai RSUD Tanjunguban, Senin (26/1/2015) lalu.

Lucunya, justru debt collector yang mendatangi rumah mereka. "Setelah beberapa ditunggu, justru debt colektor yang datang dan meminta agar mengosongkan rumah sambil menunjukkan sertifikat rumah yang disebut BSM masih dalam proses," imbuh Budi dengan nada geram.

River Sugianto, pegawai RSUD Tanjunguban lainnya, juga mengalami nasib serupa. Namun dirinya memilih untuk membatalkan untuk melunasi pinjamannya karena saat menanyakan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan, dinyatakan hilang oleh pihak BSM.

"Saya mengambil pinjaman pada 2012 dan akan melunasinya 2014. Tapi kerena saat ditanya sertifikat rumah yang dijaminkan, dengan gampangnya pihak BSM menyatakan sertikat rumah itu hilang. Makanya saya membatalkan untuk melunasi pinjaman," ujarnya.

Rupanya, banyak lagi pegawai RSUD Tanjunguban yang menjadi 'korban' pinjaman di BSM. "Ada pegawai lain RSUD Tanjunguban, yang justru hilang SK-nya. Kita tak paham apakah sertikat dan surat lainnya itu digunakan untuk kebutuhan lain? Sampai sejauh ini kita tidak paham. Tetapi jelas sudah sangat merugikan masyarakat," tegasnya. (*)

Editor: Roelan