Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Aktivitas Dilakukan Secara Ilegal

Komisi III DPRD Batam Sidak Lokasi Reklamasi PT BBS
Oleh : Hadli
Rabu | 28-01-2015 | 18:00 WIB
reklamasi_bbs.....jpg Honda-Batam
Reklamasi dan pendalaman alur yang dilakukan TP BBS di Tanjungkasam. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Batam sidak lokasi reklamasi pantai dan pendalaman alur di kawasan PT Bahtera Bahari Syipyard (BBS), eks Kampung Tua Tanjungkasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (27/1/2015) siang. 

"Laporan dari masyarakat sekitar diduga aktivitas pendalaman alur dan reklamasi pantai di PT BBS tidak mengantongi izin yang lengkap," kata anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian, kepada BATAMTODAY.COM di lokasi. 

Selain itu, tambahnya, selain digunakan untuk reklamasi, pasir yang dihasilkan dari aktivitas pendalaman alur oleh PT BBS juga dijual kembali kepada pihak ketiga. "Kita juga menduga pasir ini dijual ke luar," jelasnya. 

Dia menjelaskan, dulunya lokasi PT BBS merupakan permukiman warga tempatan, Kampung Tua Tanjungkasam. Mayoritas penduduk adalah nelayan. Oleh BP Batam sebagian lahan tersebut dialokasikan kepada PLTU Tanjungkasam. Seiring waktu berjalan, PT BBS juga mendapat alokasi lahan untuk membuat galangan kapal.

"Setelah kami turun ke lokasi, banyak ditemukan kekanggalan. Staf PT BBS mengaku mengantongi izin yang lengkap tapi tak bisa menunjukkan dokumennya. Oleh karena itu minggu depan kami agendakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) mengundang‎ pimpinan perusahaan," jelas Jurado.

Aktivitas reklamasi dan pendalaman alur tanpa pengawasan dapat menghancurkan ekosistem lainnya. Terpantau ratusan batang kayu bakau atau hutan magrove dimusnahkan. Saat pendalaman alur yang dilakukan, didapati satu perahu kayu dengan dua pekerja PT BBS berpakaian kerja lengkap sedang melakukan penyedotan. 

Pasir hasil sedotan dibuang ke dalam tongkang, yang selanjutnya dipindahkan ke truk menggunakan alat berat. Pasir hasil pengerukan juga didapati di luar area PT BBS. Tumpukan pasir tersebut diangkut oleh pihak pemesan yang diduga dijaga oleh staf PT BSS. 

Koordinator lapangan, Hasan alias Yansenm ditemani rekannya Michel mengaku bahwa pendalaman alur dan reklamasi pantai yang dilakukan saat ini mengantongi izin yang lengkap, seperti dari BP Kawasan, Dinas KP2K, Bapedal dan bahkan aktivitas tersebut menurutnya direstui oleh Wali Kota Batam. 

"Izinnya lengkap bang, tapi saya lupa apa-apa aja semua namanaya, yang tahu orang admin," tutupnya singkat.

‎‎Selain Jurado, ikut dalam rombongan sidak diantaranya, Dandis Rajagukguk, Sugito‎, Bustamin beserta staf Komisi III menggunakan minibus milik DPRD Kota Batam.

Editor: Dodo