Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Terapkan Jam Malam untuk Pelajar
Oleh : Gokli
Rabu | 28-01-2015 | 17:40 WIB
muslim_bidin....jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bidin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota kembali menghidupkan aturan jam malam bagi pelajar di Batam. Hal ini salah upaya untuk meminimalisir pergerakan pelaku kejahatan geng motor.

Pemberlakukan jam malam bagi pelajar ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pelajar. Dimana, batas maksimal ditentukan sampai pukul 22.00 WIB.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia. Pelajar yang masih keluyuran di atas jam yang sudah ditentukan akan dirazia dan diberikan sanksi tegas.

"Kita aktifkan lagi Perda nomor 4 tahun 2010, itu. Satpol PP akan melakukan patroli secara rutin," kata Wali Kota Batam, usai melakukan rapat Muspida di kantornya, Rabu (28/1/2015) siang.

Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bidin, pihaknya akan menyosialisasikan pemberlakuan jam malam itu melalui sekolah-sekolah. Sebenarnya, kata dia, pemberlakuan jam malam sudah pernah diterapkan, tetapi sebagian orang tua siswa protes karena dianggap terlalu membatasi hak-hak pelajar.

"Akan disosialisasikan kembali melalui sekolah. Hari ini juga saya akan rapat dengan kepala sekolah di SMKN 1 Batam," jelasnya.

Selain teguran, lanjut Muslim, sanksi yang diatur dalam Perda itu juga tidak terlalu tegas, kerena tetap akan dikoordinasikan dengan orang tua siswa. Tetapi, dengan adanya Tim yang telah dibentuk, pelaksanaan Perda itu bisa lebih maksimal.

"Tak ada sanksi yang mengatur sampai dilakukan pemecatan bagi siswa. Kecuali melakukan tindak kriminal dan sudah diproses hukum," jelasnya.

Muslim juga berharap, orang tua siswa bisa menerima aturan tersebut. Sebab, menurutnya, aturan itu demi kebaikan pelajar agar tidak terlibat dengan geng motor, yang kerap berbuat kriminal.

Editor: Dodo