Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Bakal Percepat Lelang Ikan Hasil Rampasan 'Illegal Fishing'
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-01-2015 | 10:48 WIB
20141005163615-ikan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) segera membuat kebijakan terkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing secara cepat dan transparan. Lelang itu maksimal dilakukan dalam tiga hari kerja. Langkah ini merupakan dukungan Kementerian Keuangan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan," kata Purnama T Sianturi, Direktur Lelang DJKN, sebagaimana dilansir situs resmi DJKN pada Selasa (27/1/2015).

DJKN, lanjutnya, juga akan mengatur agar lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan  pada hari libur. Selain itu, ia menambahkan, DJKN juga akan merumuskan kebijakan agar uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai sebelum lelang berlangsung.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan nilai limit objek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan kewenangan DJKN, dalam hal ini Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal DJKN.

"Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat, khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan," tegasnya. (*)

Editor: Roelan