Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Susi Tetap Larang Kapal Lakukan Bongkar Muat di Laut
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-01-2015 | 15:43 WIB
Susi.jpg Honda-Batam
Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dengan tegas menyatakan tetap melarang transhipment atau melakukan bongkar muat di tengah laut meski mendapat protes dari anggota DPR RI. Menurut Susi, kapal lokal juga bisa melakukan transhipment asal memenuhi persyaratan. 

Menurut anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, Menteri Susi telah melanggar UU lantaran mengeluarkan kebijakan larangan transhipment ini. Daniel juga menilai kebijakan tersebut telah menyengsarakan rakyat. Bahkan dalam UU, kata Daniel, transhipment tidak dilarang asal kapal tersebut kembali ke pelabuhan. 

Menanggapi protes dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI Senin (26/1/2015) itu, Susi menyatakan bahwa Permen yang mengatur larangan transhipment itu merupakan turunan dari UU yang sudah dibuat jauh sebelum dirinya jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pelarangan transhipment ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya tetapi untuk kepentingan nelayan indonesia. "Kalau solusi, saya akan berikan solusi. Tapi kalau untuk mencabut permen saya tidak bersedia," tegas Susi seperti dilansir laman KKP. 

Susi menyampaikan, kapal lokal boleh melakukan transhipment asal melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu. Verifikasi data kapal tersebut di antaranya data besar muatan kapal, data alat tangkap yang digunakan dan pemasangam VMS.

"Jika kami tidak menerima verifikasinya, kami tidak akan berikan izin untuk melakukan bongkar muat (di laut)," tegas Susi.

Selain itu, kapal lokal yang ingin melakukan bongkar muat di tengah laut ini juga diwajibkan kembali ke pelabuhan. (*)

Editor: Roelan