Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengukuhan PPNI Karimun Periode 2015-2020

Perawat Harus Murah Senyum, Tak Boleh Merajuk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 26-01-2015 | 08:03 WIB
PPNI_2.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun mengukuhkan PPNI Karimun periode 2015-2020. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang perawat harus senyum saat melayani semua pasien. Untuk itu, pekerjaan yang dilakukan harus dilandasi dengan keikhlasan dengan setulus hati dalam memberikan pelayanan.

"Perawat selalu menghadapi dinamika masyarakat. Perawat tidak boleh mudah marah apalagi merajuk. Dengan bekerja ikhlas, tidak akan membuat beban pada diri," kata Bupati Karimun, Nurdin Basirun, pada acara pengukuhan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Karimun periode 2015-2020 di Gedung Nasional Karimun, Sabtu (24/1/2015).

Sementara itu Ketua PPNI Provinsi Kepri, Irnal Syafri, mengatakan, UU Nomor 38 Tahun 2015 tentang Keperawatan disahkan pada detik-detik terakhir masa kerja DPR RI tahun 2014 lalu. "UU tersebut tidak hanya untuk perawat, tapi juga berguna untuk masyarakat luas. Intinya, UU yang dibentuk itu merupakan pemberikan kekeluasaan pelayanan ke masyarakat," katanya.

Dikatakan, perawat merupakan sumber pelayanan kesehatan. Jika pelayanan kurang baik, perawatlah yang menjadi sasarannya. Tapi, ketika pelayanan baik, justru pihak lain yang menerima sanjungan.

"Perawat memang sebagai sumber pelayanan kesehatan. Berdasarkan catatan, jumlah tenaga perawat mencapai 60 persen dibandingkan tenaga medis lainnya. Untuk itu di dalam payung hukum UU Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 itu sangat jelas mengatur tentang tenaga keperawatan," ulasnya.

Sementara Ketua PPNI Kabupaten Karimun, Mazlan, menyampaikan, perawat yang tersebelar sampai ke pelosok se-Kabupaten Karimun lebih kurang 400 orang. "Langkah awal yang akan dilaksanakan setelah dikukuhkan PPNI Kabupaten Karimun yakni menjalin komunikasi sesama perawat, serta meningkatkan kembali pelayanan terhadap kinerja perawat," tukasnya.

Pengukuhan itu disejanlankan dengan seminar nasional dan sosialisasi UU Nomor 38 Tahun 2014. Acara itu juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Sensissiana, dan Ketua PPNI Pusat, Irwan Efendi.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 001/Prov Kepri-PPNI/SK/K/S/II/2015 maka dibentuk sebagai ketua PPNI Kabupaten Karimun periode 2015-2020 adalah Mazlan; wakil ketua, Eddy Firmansyah; sekretaris, Roni Kasito; dan bendehara Widiarsih Sapta Wijaya.

Kemudian untuk-untuk bidang-bidang dalam struktur kepengurusan, seperti bidang organisasi hukum dan pemberdayaan publik diimpin oleh Sisnita Venny, bidang pendidikan dan pelatihan dipimpin Jojor Rotua, bidang pelayanan keperawatan Supiatun, bidang pengembangan kerja sama dan humas oleh Syahrial, serta bidang kesejahteraan diketuai Nurlela dan dewan pertimbangan diketuai oleh Hadi Sucipto. (*)

Editor: Roelan