Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Korban atau Lihat Tindak KDRT, Laporkan ke Polisi!
Oleh : CR9
Sabtu | 24-01-2015 | 16:29 WIB
IMG_20150124_154845.jpg Honda-Batam
Wakil Kapolsek Batam Kota, AKP Yulianti, saat menghadiri pengajian di Masjid Baitul Makmur, Batam Center, Sabtu (24/1/2015). (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kaum ibu Batam diimbau segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT masih marak terjadi di Batam, dan tak semua korban mau melapor.

"Saya mengimbau kepada ibu-ibu jika menjadi korban atau melihat tentangganya yang menjadi korban KDRT untuk segera melaporkan ke polisi," pesan Wakil Kapolsek Batam Kota, AKP Yulianti, saat menghadiri pengajian di Masjid Baitul Makmur, Batam Center, Sabtu (24/1/2015).

Imbauan ini, katanya, perlu disampaikan mengingat kasus KDRT masih marak terjadi di Batam. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menyatakan bahwa siapapun berhak melaporkan jika menjadi korban atau melihat tindakan KDRT.

Dia menjelaskan, ada empat jenis KDRT, yakni kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan secara seksual, dan kekerasan penelentaran rumah tangga.

"Kita sudah kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Kasih Sayang Ibu. Jika ingin melakukan visum, silahkan datang ke rumah sakit, tidak dipungut biaya," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Yulianti juga menimbau agar orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. (*)

Editor: Roelan