Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bambang Widjojanto Pertimbangkan Mundur dari Jabatannya
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2015 | 16:00 WIB
Bambang Widjojanto.jpg Honda-Batam
Bambang Widjojanto.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawraingin Barat Tahun 2010.

"Saya mempertimbangkan untuk mengajukan pemberhentian sebagai pimpinan KPK sehingga nanti pimpinan KPK yang mempertimbangkan itu dan mengajukannya kepada Presiden," kata Bambang Widjajojanto kepada wartawan di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015).

Dijelaskan BW , dirinya punya alasan tersendiri dengan memilih mundur sementara sebagai pimpinan KPK. Ia ingin menjalani proses hukumnya dengan fokus.

"Itu dari saya, dari personal saya. Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu jangan secara etik moral harus bertindak begitu, minta ajukan pengunduran diri," katanya.

Sedangkan mengenai kasus hukum yang membelit dirinya diserahkan kepada tim hukum yang sudah terbentuk.

"Soal hukum lainnya saya akan serahkan ke tim lawyer saja. Saya simple saja, ingin bekerja secara optimal sesuai dengan proses yang sekarang terjadi dengan waktu yang semakin terbatas," katanya.

Namun BW menegaskan ketidakhadirannya tidak akan membuat pemberantasan korupsi melempem. "Mengenai pemberantasan korupsi KPK akan tetap melanjutkan. Biar langit runtuh, pemberantasan korupsi akan tetap dilakukan," katanya. 

Jika BW mundur maka komisioner akan berjumlah 3 orang karena 1 komisioner lagi, yakni Busyro Muqoddas, sudah pensiun. Namun BW mengatakan keputusan akan tetap bisa diambil.  "Dalam kolektif kolegial, 3 orang pun bisa," katanya.

Bahkan jika KPK tidak memiliki pemimpin pun, sudah ada mekanisme yang mengatur kerja institusi pemberantasan korupsi itu. Sehingga operasional KPK akan tetap bisa berjalan.

"Dalam standard operating procedure KPK maka ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajiban," katanya.

Editor : Surya