Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siapkan RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2015 | 15:18 WIB
gogreen.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Instrumen ini akan melihat aturan daerah yang layak menjadi kebijakan nasional sampai menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.

"RPP ini sesuai amanat dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan lingkup instrumen ini, katanya, meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif atau disinsentif," kata Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian LHK.

RPP ini mengatur hal-hal baru seperti mensinkronkan antaraturan, mengkomplementer dengan aturan lain memperjelas misal dalam tentang pajak – retribusi dan lain-lain. Lalu, mengukuhkan aturan lokal yang dianggap layak menjadi kebijakan nasional, mengarahkan dan menertibkan aturan lokal yang tidak layak dan menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.

Selalin itu juga bertujuan meregulasi 19 bentuk instrument ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.

"Ini seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pusat dan daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup. Instrumen ini untuk mengintegrasikan nilai ekonomi lingkungan hidup dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi," katanya, dalam rilis kepada media seperti dikutip dari Mongabay.

Instrumen ini, kata Imam, memastikan dana tersedia bagi upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Juga buat mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam memperhitungkan nilai ekonomi lingkungan hidup ke pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Untuk itulah, guna sinkronisasi dan penajaman substansi RPP ini, Kementerian LHK  mengadakan koordinasi internal, bilateral dengan sektor, konsultasi publik sampai pertemuan antarkementerian.

Inilah 19 bentuk instrument ekonomi dalam RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup:

1. Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup
2. Produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto
3. Mekanisme kompensasi
4. Imbal jasa lingkungan hidup
5. Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup
6. Dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup
7. Dana amanah
8. Pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup
9. Pajak lingkungan hidup
10. Retribusi lingkungan hidup
11. Subsidi lingkungan hidup
12. Sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup
13. Pasar modal, sistem perdagangan
14. Izin pembuangan limbah dan atau emisi
15. Pembayaran jasa lingkungan hidup
16. Asuransi lingkungan hidup
17. Label ramah lingkungan hidup
18. Penghargaan kinerja di bidang Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH)
19. Sistem pengembalian dana deposit

Sumber: Mongabay