Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bambang Widjojanto Diberhentikan Sementara dari Pimpinan KPK

Jokowi Minta kasus BG dan BW Diusut secara Obyektif
Oleh : Surya
Jum'at | 23-01-2015 | 20:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri.


Jokowi meminta agar proses hukum BG dan BW dijalankan secara objektif, usai bertemu dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad di Istana Bogor, Jumat (23/1/2013).

 "Tadi saya menyampaikan, terutama pada ketua KPK dan Wakapolri, sebagai kepala negara, saya meminta kepada institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada," kata Jokowi. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga meminta agar kedua institusi hukum tersebut menghentikan perseteruan dan menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik.

"Saya minta sebagai kepala negara agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjiatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Abraham Samad, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, dan Kabareskirim Irjen Budi Waseso.

Menko Polkam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan,  kasus yang saat ini tengah dijalani oleh BG dan BW  akan terus dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau itu proses hukum ya silakan saja, silakan berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Tedjo.

Menurut Tedjo, pemerintah tidak akan ikut campur ke dalam ruang lingkup Polri dan KPK, dua lembaga yang tengah memanas saat ini.

"Dipersilakan pada dua institusi tadi menyelesaikan persoalan hukum secara benar, profesional, sesuai aturan perundangan yang berlaku, tidak berpanjang lebar ke mana-mana. Yang terpenting adalah komunikasi antar institusi harus berjalan," katanya.

Mengkopolhukam berharap, ke depan KPK dan Polri dapat harmonis kembali agar masyarakat tidak antipati terhadap kedua lembaga tersebut.

"KPK maupun Polri sudah sepakat ini bukan gesekan antar institusi. lanjutkan dengan komunikasi yang intens," katanya.

Diberhentikan sementara
Secara terpisah,Wakil Ketua KPK  Zulkarnain Zulkarnain mengakatan, BW tidak menjadi pimpinan KPK untuk sementara waktu karena ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Menurut Undang-undang KPK memang Pak Bambang harus diberhentikan sementara, sehingga saat ini kami tinggal bertiga," kata Zulkarnain di Gedung KPK. 

BW ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010.

"Ini betul-betul serangan langsung terhadap pemberantasan KPK. Kami pimpinan KPK hanya empat orang, dan hanya menjabat 11 bulan lagi. Kami ingin bergerak cepat menangani berbagai perkara termasuk perkara BG (Budi Gunawan), tapi dengan peristiwa yang menyedihkan ini berarti pukulan telak bagi kami," katanya.


Padahal, menurut Zulkarnain, sebagai penyidik Bareskrim Polri seharusnya paham betul dengan penangkapan Bambang tersebut maka kinerja pemberantasan korupsi menjadi lemah.

"Kami berterima kasih dengan dukungan semua ini, untuk menyelesaikan tugas ke depan termasuk kasus BG kami bertekad mempercepat, tapi saksi-saksi di lingkungan kepolisian juga mudah-mudahanan bisa hadir dan memberikan keterangan secara benar," katanya.

Editor: Surya