Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Terbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, Proses Lelang Harus Selesai Akhir Maret
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-01-2015 | 19:19 WIB
ilustrasi_eprocurement.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 16 Januari 2014 lalu. Inpres itu dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah. Akhir Maret seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus rampung.

Seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, melalui inpres tersebut Presiden menginstruksikan pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan diinstruksikan menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus selesai paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun.

Seluruh pimpinan juga diinstruksikan melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement), mendorong pelaksanaan pengadaan di masing-masing kementerian/lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas perbantuan dan dekonsentrasi.

Sementara gubernur, bupati, dan wali kota dapat bersinergi secara aktif dengan DPRD guna mempercepat penetapan APBD sesuai tentang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah; dan memberikan informasi kepada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada masing-masing pemerintah daerah. (*)

Editor: Roelan