Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Pegadang Kaki Lima Geruduk KUA Belian, Sejumlah Pasangan Nikah Sempat Tertunda
Oleh : Hadli
Jum'at | 23-01-2015 | 15:56 WIB
pkl geruduk kua belian.jpg Honda-Batam
Para pedagang kaki lima saat menggeruduk KUA Belian, Jumat (23/1/2015) hingga menyebabkan beberapa pasangan tertunda dinikahkan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beberapa pasangan nikah sempat tertunda saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Belian. Pasalnya, Kantor Kelurahan Belian dan KUA Keluraah Belian, Kecamatan Batam Kota, di kawasan Perumahan Cendana tahap I, Batam Center digeruduk pedagang kaki lima setelah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam pada Jumat (23/1/2015) pagi sekitar pukul 9.30 WIB.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, sebanyak satu kompi petugas Satpol PP melakukan penertiban kepada belasan pedagang kaki lima yang berada di depan kantor KUA. Warga sendiri mengaku belum diberitahu secara tertulis mengenai penertiban tersebut.

Perabotan dan barang lainnya milik pedagang kaki lima termasuk  gerobak langsung diangkat petugas Satpol PP ke dalam truk. Setelah melakukan penertiban, petugas Satpol PP meninggalkan lokasi dan melakukan penertiban di lokasi lainnya.

Tidak terima barang miliknya diangkut oleh petugas Satpol PP, pedagang kaki lima ini menyerang kantor KUA. Pedagang minta pertanggungjawaban pihak KUA atas laporannya kepada pihak kelurahan.

Sekitar satu jam, pedagang yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga itu memaki-maki petugas KUA.

"Ke pihak kelurahan saja bapak dan ibu-ibu. Laporan masyarakat bukan kepada kami tapi kepada pihak kelurahan," kata Tarmizi, staf KUA Kelurahan Belian, mencoba menenangkan para pedagang.

Sementara Muksin, koordinator pedagang kali lima, langsung menggerakkan para pedagang menuju kantor Kelurahan Belian yang lokasinya bersebelahan dengan kantor KUA. Pedagang langsung masuk menemui Lurah Belian, Adityaa Guntur Nugraha.

Kepada lurah, pedagang meminta pertanggungjawaban atas gerobak dan perabotan lainnya yang telah diangkut Satpol PP. Bahkan pedagang menuding lurah tidak bersahabat karena meminta Satpol PP untuk menertibakan dagangan mereka.

Adityaa sendiri membantah berbagai tudingan pedagang. Menurutnya, sudah ada pembahasan mengenai penertiban pedagang pada 2014 silam, dan tidak pula dibantah oleh pedagang sebelumnya sudah ada pertemuan.

"Sebelum tanggal 13 November 2014 kita bersama termasuk RT dan RW Cendana membahas masalah ini. Pada tanggal 13 November 2014 sudah pula kita bahas lagi masalah penertiban. Tapi dari pedagang sendiri tidak ada respon," kata dia.

Pihak keluarahan, tambah Adityaa, sudah memberikan toleransi selama dua bulan. Namun demikian selama itu pula jumlah pedagang semakin bertambah hingga menutupi akses masuk kantor KUA, bahkan dibuat permanen.

"Kemarin (Kamis, 22/1/2015) anggota Satpo PP sudah turun akan melakukan penertiban. Karena tidak ingin terjadi keributan, petugas Satpol PP mengurung niatnya. Tapi bapak dan ibu-ibu sudah diperingatkan bahwa kalau  hari ini masih ada juga yang berdagang atau ada gerobak pedagang yang ditinggal maka sudah tidak ada toleransi lagi," tegasnya.

Namun pedagang tetap mendesak pihak kelurahan untuk mengembalikan perabotan dan gerobak yang disita Satpol PP. Namun Pak Lurah angkat tangan.

"Kalau itu permintaannya saya tidak dapat bantu, karena kebijakan ada pada Satpol PP yang telah menjalankan sesuai tugasnya. Namun kalau bapak ibu minta, akan saya bantu tapi ambil sendiri dan saya minta tidak ada lagi jualan di lokasi tersebut," jelas dia.

"Tapi kami tidak mau dipungut uang lagi di kantor Satpol PP seperti pedagang lainnya. Kami minta bapak menjamin," pinta Muksin, menjawab penegasan lurah.

Setelah kembali berembuk, kelurahan memberi toleransi kepada pedagang yang merupakan warga sekitar untuk tidak berjualan di pagi hari hingga pukul 16.00 WIB. "Jika ada warga yang melanggar kesepakatan ini, maka ke depan jika dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP, saya tidak bisa bantu karena bapak dan ibu - ibu yang melanggar kesepakatan," terangnya. (*)

Editor: Roelan