Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPPK Bukan untuk Menampung Tenaga Honorer K2
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-01-2015 | 09:47 WIB
ilustrasi_honorer_k2.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan, rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan untuk menampung tenaga honorer kategori 2 (K-2). Seleksi PPPK dimaksudkan untuk mencari tenaga-tenaga profesional untuk menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada K2 yang memiliki kemampuan dan professional, bisa saja diakomodir dalam PPPK," kata Setiawan kepada wartawan di sela-sela acara konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, (22/1/2015).

Dia menjelaskan, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia yang tahun 2015 ini akan terjadi persaingan yang kuat di kawasan Asia, sehingga diharapkan kehadiran tenaga professional  di dalam birokrasi.   Untuk mengantisipasi itu, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya PPPK.
 
Setiawan memaparkan, ASN saat ini didominasi oleh pegawai lulusan SLTA. Kalau kondisi itu dipertahankan terus, sulit dibayangkan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan global. Karena itulah dibutuhkan tenaga-tenaga profesional yang belum ada dalam birokrasi.
 
PPPK direkrut untuk menghadapi masalah ini juga tidak harus meniti karier dari bawah. "Dia bisa saja langsung  menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun," jelas Setiawan seperti dilansir laman kementerian.
 
Setiawan juga menjelaskan, perbedaan antara PPPK dan PNS hanya pada pensiun. "Kalau PNS mendapatkan pensiun tapi PPPK tidak. Hak dan kewajiban lainnya sama, seperti  mendapatkan penghasilan yang layak, ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain," jelasnya. (*)

Editor: Roelan