Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Kepri Desak Kundur Dijadikan DOB dan Bintan Utara Minta Segera Dibahas
Oleh : Surya
Kamis | 22-01-2015 | 21:15 WIB
Ria-saptarika1.jpg Honda-Batam
Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jakarta mendesak pemerintah dan DPR segera menjadikan usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom baru (DOB).

"Tidak disahkannya usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur dalam paket 65 RUU DOB pada Paripurna DPR Periode lalu membuat kekecewaan mendalam ditengah warga masyarakat," kata Ria Saptarika, Anggota DPD Kepri, dalam Laporan Kegiatan di Daerah pada 6 Desember 2014 sampai 11 Januari 2015, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan penyerapan aspirasi Anggota DPD RI, menurut Ria, masyarakat Kundur secara khusus  menyampaikan kembali agar usulan pemekaran tersebut dapat dibahas dan disepakati menjadi pembentukan daerah otonom baru.

"Pembahasan yang sudah dilalui bersama antara DPD, DPR dan Pemerintah dalam paket 65 usulan DOB hendaknya menjadi pertimbangan untuk segera menjadikan 65 daerah tersebut ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru melalui penerbitan PP," katanya.

Ria menambahkan, usulan pemekaran juga disampaikan oleh masyarakat Bintan Utara sebagai DOB terpisah dari daerah induknya Kabupaten Bintan. Usulan ini, lanjutnya, sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri.  

"Mengingat telah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 yang telah mengatur mekanisme pembentukan Daerah Otonomi Baru, maka usulan pemekaran ini patut dipertimbangkan karena usulan pemekaran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan," katanya.

Seperti diketahui, DPR Periode 2009-2014 masih menyisahkan 88 RUU DOB, yakni paket 19 RUU masih tersisah 1 RUU, paket 65 RUU dan paket 22 RUU.

Usulan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur terpisah dari Kabupaten Karimun masuk kedalam paket 65 RUU. Beberapa RUU disahkan pada akhir periode DPR lalu, namun karena adanya desakan agar mengesahkan seluruh DOB, akhirnya pengesahan ditunda dan diserahkan ke periode DPR sekarang.

Sedangkan paket 22 RUU hingga akhir DPR periode lalu, belum sempat dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan DPD RI. RUU yang masuk dalam paket 22 ini adalah, RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan RUU Pembentukan Kabupaten Kepualauan Natuna Barat.

Usulan pembentukan Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat sendiri akhirnya dibatalkan oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Gubernur Provinsi Kepri, karena ternyata belum memenuhi persyaratan untuk menjadi DOB.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan Loriaux atas nama Gubernur Kepri tertanggal 25 September 2014 dengan Nomor : 125.5/691/SET bersifat penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan disebutkan perihal nya adalah penundaan pemekaran.

Dalam surat itu, Robert meneruskan surat Bupati Natuna Nomor : 100/Pem/279/2014 tertanggal 24 September 2014 tentang tindak lanjut revisi SK Gubernur Nomor : 859 Tahun 2014.

Yakni berkaitan dengan usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat Provinsi Kepri yang penetapannya masuk dalam Ampres Nomor : R-13/Pres/02/2014 tertanggal 27 Pebruari 2014 perihal 22 RUU tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota.

"Mengingat bahwa usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat yang dimaksud masih belum memenuhi persyaratan fisik kewilayahan, serta adanya perselisihan faham antar masyarakat terhadap cakupan wilayahnya. Maka kami sampaikan kepada bapak agar tidak membahas atau menunda usulan DOB dimaksud sampai memenuhi persyaratan fisik dan selesainya perselisihan faham antar masyarakat tersebut," kata Robert Iwan Loriaux mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.

Surat penundaan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani sebagai laporan. Ditembuskan juga kepada Wakil Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Bupati Natuna, DPRD Natuna, serta Komisi II DPR dan Komite I DPD RI.

Hingga kini selain usulan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten Bintan Utara, di Provinsi Kepri masih ada beberapa usulan pemekaran kabupaten/kota, yakni usulan pembentukan Kota Ranai (Natuna), pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (Lingga), Kabupaten Batam Kepulauan (Batam), Kabupaten Bintan Kepulauan dan Kabupaten Bintan Utara (Bintan).

Editor: Surya