Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Beras Thailand yang Beredar di Batam, Ilegal atau Tidak Bisa Ditanya Bea Cukai
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 22-01-2015 | 18:47 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam3.jpg Honda-Batam
Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wowoho, menegaskan, untuk memastikan legal atau tidaknya beras impor asal Thailand yang beredar di Batam bisa dipertanyakan ke Bea dan Cukai Batam.

"Ilegal atau tidaknya, bisa ditanyakan ke Bea Cukai," kata Djoko kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/1/2015).

Hal itu karena BP Batam tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan barang ekspor maupun impor, melainkan di Bea Cukai. "Masalahnya, pengawasan bukan di BP Batam. Jadi kita gak ada wewenang untuk mengawasi," sebutnya.

Akan tetapi dia memastikan bahwa sejak 2014 lalu hingga saat ini tidak ada importir yang mengajukan kuota impor beras dari negara manapun, termasuk Thailand ke kawasan free trade zone (FTZ) Batam. "Tahun ini sama dengan tahun sebelumnya di 2014, tidak ada yang ajukan (kuota gula dan beras impor)," ujar Djoko belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, beras asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal ditengarai banyak beredar di Batam. Bahkan beras-beras dari Negeri Gajah Putih yang diduga ilegal itu diperjualbelikan secara bebas di beberapa pasar swalayan di Batam.

"Sudah tahunan beras asal Thailand ini masuk ke toko kami. Dari dulu tidak ada masalah," kata salah seorang karyawan toko di kawasan Pasar Botania, Batam Center, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/1/2015) lalu.

Beras asal Thailand itu bermerek "Flying Man" dan rata-rata dijual dalam kemasan 10 kilogram. Pada karung beras berwarna berwarna kuning telur itu terdapat cap yang dikeluarkan Departemen Perdagangan Thailand.

"Harga beras impor Flying Man Rp210 ribu per 10 kilogram. Masih lebih murah dibanding beras lokal seperti Bumi Ayu dengan berat yang sama Rp126.500, Idola Rp119.000 dan Arrum Biru Rp123.000," katanya kembali.

Informasi yang dihimpun, para mafia distributor lokal berizin yang bergerak di bidang sembako beras dan gula di Batam melakukan impor beras melalui negara tetangga seperti Thailand dengan melakukan pengoplosan atau mencampur beras impor dengan beras lokal sehingga terkesan asli beras diproduksi petani lokal.

Disebut, terdapat tiga orang distributor atau pemain beras yakni AN, ALK dan KW. Beras lokal yang dikemas dengan beras impor merek Bumi Ayu yang mereknya dipegang resmi diduga CV Sejati Makmur. Beras silang tersebut sudah cukup lama diedarkan di Kepri, khususnya Batam.

Bahkan beras tersebut ditampung distributor lainnya untuk diedarkan ke daerah lain, seperti ke wilayah Tembilahan dan Sungai Guntung di Riau. Distributor yang menampung beras silang tersebut mengambil sendiri ke gudang milik tiga pengusaha sembako khusus beras sebelum dikirim menggunakan jasa tranportasi laut melalui pelabuhan ilegal, salah satunya di Tanjunguma.

"Salah satu gudang yang kami ambil dulu berada di sekitar Simpang Rujak, Sungai Panas, milik AN. Kami jemput setelah di-packing kembali. Ada dari Thailand dan Singapura," kata mantan supervisor distributor sembako Batam yang tidak bersedia identitasnya dituliskan. (*)

Editor: Roelan