Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 600 Ribu Liter Light Crude Oil
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 22-01-2015 | 17:48 WIB
selundup_lco.jpg Honda-Batam
Kapal tanker penyelundup Light Crude Oil yang ditegah aparat DJBC khusus Kepri. (Foto: Khoiruddin/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri berhasil menegah penyelundupan 600 ribu liter Light Crude Oil asal perairan Tanjung Keling (Malaysia) dengan tujuan Kota Batam, Jumat (16/1/2015) sekitar pukul 14.30 WIB oleh Patroli BC 15034.

Kapal tanker berbendera Indonesia dengan GT 758 yang bernomor register IMO 9142021 itu, ditegah di perairan Takong Hiu kecil atau pada posisi 01-16-800 U/ 103-22-000 T.

Sejauh ini, penyidik Kanwil DJBC khusus Kepri telah menetapkan status tersangka terhadap nakhoda MT L. Power berinisial Zk serta Chief Officer berinisial My. Sedangkan 9 ABK lainnya berstatus sebagai saksi.

Atas kejadian tersebut, negara dirugikan secara immaterial yang berimplikasi pada perekonomian dan perdagangan BBM dalam negeri. Sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp5 miliar (asumsi harga $ 80 USD/ barel).

Kepala KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun, Abien Prasto Widodo kepada awak media, Kamis (22/1/2014) di atas kapal MT L.Power mengatakan, kapal tangker tersebut mengubah haluannya ketika didekati. Merasa curiga, kapal Patroli BC 15034 melakukan pengejaran dan penghentian.

"Saat dihentikan dan dikuasai,  petugas tidak menemukan satupun dokumen berlayar maupun dokumen muatan. Untuk itu dilakukan penindakan dan dibawa ke Kanwil DCBC khusus Kepri," terangnya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo mengatakan alasan penindakan, diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum di dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka sangat canggih.

"Kapal diberangkatkan dari Malaysia pukul 02.00 malam. Bahkan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa sandi. sehingga tidak diketahui maksudnya. Sdangkan perekrutan pekerja dengan cara acak. Sehingga, pekerja tidak mengetahui kondisi dan tujuan kapal tersebut berlayar,"terangnya.

Editor: Dodo