Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Paling Tinggi, KPPAD Kepri Desak DPRD Batam Buat Perda Perlindungan Anak
Oleh : CR9
Kamis | 22-01-2015 | 10:09 WIB
rdp kppad dan komisi iv dprd batam.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat antara KKPAD, BPPPA-KB, dan Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak DPRD Batam segera menelurkan peraturan daerah tentang perlindungan anak. Alasannya, kasus-kasus yang melibatkan anak di Batam paling tinggi se-Provinsi Kepri.

"Di daerah lain di Kepri, perda perlindungan anak ini sudah ada, seperti di Tanjungpinang dan Lingga. Batam yang paling banyak kasus anak seharusnya juga ada," kata Ery Syahrial, Ketua KPPAD Kepri, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPA-KB) Kota Batam, bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2015).

Dia memaparkan, berdasarkan data tahun 2014 lalu, terdapat 226 kasus  yang ditangani oleh KPPAD Kepri. Dari 226 kasus itu melibatkan 352 anak sebagai korban dan pelaku.

Parahnya, kata Ery, Batam menyumbang paling banyak kasus anak, yakni 111 kasus dan 217 pelaku dan korban. Tanjungpinang berada di tempat kedua dengan 90 kasus dan 98 pelaku dan korban, disusul Bintan dengan 17 kasus dan 26 anak pelaku dan korban. Sedangkan Kepulauan Anambas, Karimun, dan Lingga sebanyak 8 kasus dengan 11 pelaku dan korban.

"Jenis kasus yang paling tinggi di Kepri adalah kasus pencabulan, dengan 55 kasus dan 65 pelaku dan korban. Lainnya penganiayaan dan pencurian. Bahkan ada beberapa di antaranya masih sekolah dasar," terang Ery.

Menurutnya, dengan mencermati kasus ini, keberadaan perda sangat efektif karena di dalamnya diatur mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kriminal terhadap anak.

Bukan hanya perda, Ery juga meminta agar di Batam dibangun kantor yang bisa menampung pengaduan para korban kriminal anak. "Ini akan memudahkan para korban atau pelaku untuk melapor ke KPPAD," tambahnya.

Sementara itu Kepala BPPPA-KB Kota Batam, Normadyah, mengatakan, tingginya kasus anak di Batam dikarenakan banyaknya orang tua yang bekerja sehingga mengakibatkan lemahnya perhatian terhadap anaknya. "Kota yang layak anak itu seharusnya dimulai dari rumah layak anak," terang Normadyah.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari, mengakui bahwa perda ini sangat membantu. Karena itu dalam pembahasan rancangan perda ini dia berharap ada masukan dari semua pihak.

"Kita akan ajak dinas-dinas yang terkait untuk membahas perda ini, seperti dinas pendidikan, dinas sosial dan dinas lainya yang berkaitanya dengan anak," terang Riki.

Angota komisi IV DPRD lainnya, Safari Ramadhan, mendukung keberadaan perda perlindungan anak tersebut. Dia berharap perda yang akan dibuat ini bisa mengakomodir semuanya tentang perlindungan anak. (*)

Editor: Roelan