Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III Desak Pemko dan BP Batam Tertibkan Bangunan Permanen di Row Jalan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 22-01-2015 | 09:28 WIB
ruko-row-jalan.jpg Honda-Batam
Salah satu bangunan di Batam yang memanfaatkan bahu jalan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam mendesak pemerintah daerah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menertibkan semua bangunan permanen yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan dibangun di lahan yang termasuk row (right of way) jalan.

Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam, menegaskan bahwa mendirikan bangunan permanen di row jalan menyalahi aturan. Tak hanya itu saja, lanjut dia, bangunan permanen di row jalan juga kerap menjadi pemicu adanya konflik di tengah masyarakat.

"Bangunan permanen di row jalan itu harus ditertibkan. Aturan itu harus dijalankan," tegas Jurado.

Menurut dia, bangunan permanen di lahan row jalan makin menjamur. Seharusnya, kata dia, lahan di row jalan itu bisa dimanfaatkan untuk mempercantik penataan kota dengan membangun taman yang bermanfaat untuk semua masyarakat, bukan individu.

"Kalau hal ini dibiarkan, tak menutup kemungkinan bahu jalan akan dijadikan tempat parkir yang akan memperparah kemacetan di Kota Batam," kata dia.

Memang, di beberapa wilayah Kota Batam bangunan permanen di row jalan bukan pemandangan asing lagi. Tak jarang pula pemilik bangunan permanen di row jalan orang-orang yang mempunyai jabatan tertentu di Kota Batam. (*)

Editor: Roelan