Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III Tunda RDP Soal Limbah di PT Tree Chash
Oleh : Gokli
Rabu | 21-01-2015 | 17:10 WIB
RDP_Komisi_iii_batal.jpg Honda-Batam
Komisi III DPRD Batam batal menggelar RDP dengan PT Tree Chash lantaran pimpinan perusahaan itu tak hadir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat dengar pendapat (RDP) soal temuan limbah jenis oil sludge dan debu gross di PT Tree Chash yang terletak di lokasi Panbil Industri, Mukakuning akhirnya ditunda. Komisi III DPRD Batam menginginkan pimpinan perusahaan dihadirkan, Rabu (21/1/2015) siang.

"RDP hari ini kita tunda dulu. Akan kita jadwalkan ulang, berharap pimpinan perusahaan PT Tree Chash bisa hadir," kata Djoko Mulyono, Ketua Komisi III DPRD Batam selaku pimpinan sidang.

Jefry Simanjuntak, anggota Komisi III, menambahkan penundaan itu dilakukan agar RDP berikutnya pimpinan perusahaan bisa hadir. Selain itu, lanjut dia, dalam UU nomor 23 tahun 2009, tentang lingkungan hidup, yang bertanggungjawab adalah pimpinan perusahaan.

"Yang datang hanya perwakilan. Tak ada gunanya diteruskan, karena perwakilan perusahaan itu tak bisa mengambil keputusan," kata dia.

Setelah RDP ditunda, dua orang perwakilan perusahaan terlihat masuk ke ruang kerja para anggota Komisi III. Belum diketahui apa yang dibahas, karena pertemuan itu berlangsung tertutup.

Sekitar 15 menit melakukan rapat tertutup, Manajer Operasional PT Tree Chash, Adrian Putra bersama seorang rekannya keluar dari ruang kerja Komisi III. Pria berkulit putih itu mengaku, masuk ke ruang kerja Komisi III untuk menjelaskan alasan pimpinan PT Tree Chash tak bisa hadir RDP.

"Tak ada lobi-lobi. Saya hanya menjelaskan alasan pimpinan perusahaan tak bisa hadir. Itu saja," katanya.

Selain membantah ada upaya negosiasi dengan Komisi III, Andrian juga menjelaskan yang diangkut CV Tresco Diamond Jaya Abadi dari PT Tree Chash bukan limbah oil sludge dan debu gross, tetapi skrap. Pun, katanya pengangkutan skrap itu juga dilengkapi dengan dokumen resmi, baik dari perusahaan maupun Bapedal Batam.

"Limbah oil sludge dan debu gross itu masih di dalam perusahan. Kami pun bingung salahnya dimana, kalau pun kami salah harusnya ditegur, bukan seperti ini," jelasnya.

Editor: Dodo