Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Pilkada Disahkan, KPU Bintan Tunggu Aturan Main
Oleh : Harjo
Rabu | 21-01-2015 | 12:54 WIB
carnita_kpu_bintan.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Bintan, Carnita.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - KPU Bintan menunggu aturan main pelaksanaan pemilihan kepala daerah seiring dengan ditetapkan UU Pilkada ileh DPR RI.

Komisioner KPU Bintan, Carnita menyatakan dengan disahkannya UU tersebut maka seluruh peserta baik partai politik (Parpol) dan calon harus sudah menyiapkan diri, termasuk calon dari independen atau non partai karena pada akhir Februari 2015, pendaftaran sudah akan dibuka.

"KPU Bintan yang ada di daerah tinggal menunggu aturan main dari KPU Pusat, terkait teknis tahapan pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 2015 di Bintan," ujar Cecep, sapaan akrabnya, Rabu (21/1/2015). 

Para calon dituntut bergerak cepat mengingat tahapan pilkada bisa dibilang singkat. "Mulai dari pendaftaran calon, uji publik serta tahapan lain hingga pelaksanaan diperkirakan waktunya hanya sekitar enam bulan. Maka sejak undang-undang pilkada serentak disahkan, semua calon peserta segera bersiap-siap mulai dari saat ini," terangnya. 

Editor: Dodo