Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Faspel Sijantung, Silakan Diusut Jika Salahi Aturan Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-01-2015 | 09:58 WIB
proyek_faspel_sijantung.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di Sijantung, Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Kepri mempersilakan aparat melakukan pengusutan jika menyalahi aturan hukum terkait penambahan waktu 50 hari pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Sijantung, Batam. 

"Jika memang menyalahi aturan, kita persilahakan siapa saja memproses, karena kita juga melaksanakan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata M. Aziz, Kabid Perhubungan Laut Dishub Kepri, belum lama ini. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar juga mengatakan, pemberian tambahan waktu 50 hari untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kepri. Namun jika hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya mempersilakan aparat hukum, untuk mengusut dan melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.

"Kalau memang tidak berdasar hukum, kita juga mempersilakan aparat hukum memprosesnya," kata ‎Mirza Bahtiar. 

Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Muramis kepada BATAMTODAY.COM yang menyebut penambahan waktu 50 hari pengerjaan proyek oleh PT Multi Karya Pratama sudah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.     

Jika dalam waktu 50 hari pelaksanaan pekerjaan, kontraktor tidak mampu menyelesaikan, maka pihaknya baru memberlakukan sanksi, penarikan uang jaminan dan jaminan pelaksanaan, denda, pengembalian uang muka dan termin pertama yang sudah dicairkan sebelumnya sebesar 40 persen dari progress pelaksanaan pekerjaan.

‎"Secara aturan pemberiaan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari sudah sesuai dengan kesanggupan kontraktor, dan hal itu dibolehkan, di luar tahun anggaran dengan pembayaran pada APBD tahun berikutnya. Payung hukumnya adalah Perpres 70 dan Surat Ketetapan Menteri Keuangan serta surat edaran Inspektorat," kata Muramis.

Adapun dasar PPK memberikan penambahan waktu sementara pekerjaan kontraktor baru 40 persen ketika kontrak berakhir, Muramis menyatakan hal itu sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan kontraktor.    

Dengan penambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir pada 28 Desember 2014, tambah Muramis, pelaksanaan pekerjaan pembangunan faspel Sijantung akan berakhir pada 10 Februari 2015.

"Dengan berakhirnya kontrak pekerjaan dan pelaksanaan penambahan waktu selama 50 hari. Saat ini kontraktor didenda 1 per mill per hari dari nilai kontrak Rp9,4 miliar atau Rp8 juta per hari. Ini konsekuensi dari kontrak kerja," kata dia.

Jika sampai 10 Februari 2015 kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, tambah Muramis, pihaknya baru memutus pelaksanaan pengerjaan dengan konsekuensi jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, serta uang muka dan uang termin pertama sebesar 40 persen yang sudah dicairkan dari Kas Daerah harus dikembalikan. Menurut Muramis hal ini menguntungkan pemerintah, karena sisa anggaran dari Rp9,4 miliar pada Desember 2014 lalu telah dikembalikan.

Editor: Dodo