Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh TKI Ini Mengaku Dipungli Agen MV Lintas Samudra 9
Oleh : Hadli
Rabu | 21-01-2015 | 09:34 WIB
tki_deprtasi_di_sbp_tpi.JPG Honda-Batam
TKI yang tiba dari Malaysia. (Foto iilustrasi: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh penumpang kapal MV Lintas Samudra 9 mengamuk di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, Selasa (20/1/2015) kemarin. Ketujuh penumpang yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ini merasa ditipu oleh agen operator kapal tersebut setelah dipungut biaya 10 ringgit untuk setiap tas besar yang mereka bawa.

Hatim (28), salah seorang TKI, menuturkan, dia dan kawan-kawan membeli tiket ke Batam pada agen MV Lintas Samudra 9 di Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia seharga 84 ringgit.

"Tapi agen Lintas Samudra di Stulang Laut minta uang tambahan sebesar 10 ringgit per tas. Katanya sebagai biaya tambahan bagasi dan nanti tak perlu membayar porter lagi untuk mengangkut barang bawaan kami ketika sudah tiba Batam," kata Hatim yang merupakan Batuaji ini.

Dia menuturkan, bersamanya ada tiga orang perempuan dewasa dan tiga pria yang berencana pulang ke Batam dan Sumatera Utara. Masing-masing TKI membawa tiga tas.

Pihak agen Lintas Samudra di Stulang mengatakan, selain kebijakan dari agen, juga sudah bekerja sama dengan petugas berwenang.

"Saat paspor kami diminta oleh agen, pihak agen juga mengatakan aturan itu  sudah merupakan kerja sama dengan Imigrasi Batam. Lalu kami diberi karcis dengan harga tiket 84 ringgit tadi ditambah 30 ringgit lagi untuk membayar tiga koper," terangnya.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre, mereka kebingungan. Setelah melewati pemeriksaan Imigrasi, mereka masih menunggu koper yang dibawa pihak agen kapal. Sekitar 30 menit kemudian, datanglah seorang porter dengan baran bawaanya sambi meminta upah angkut lagi.

"Saat kami beritahukan dan menunjukkan karcis tanda bukti bahwa sudah pembayaran 10 ringgit per koper, porter itu tidak  terima dan mencak-mencak sambil membanting koper kami," kata Hatim.

"Kami bertujuh sepakat protes ke agen Lintas Samudra di pelabuhan itu. Saat itu juga datang petugasnya sambil mencak-mencak sambil mengatakan, silahkan kalian lapor saja ke polisi maupun wartawan," ujar Hatim menirukan ucapan petugas MV Lintas Samudra.

Hatim membeberkan, pemerasan terhadap TKI sudah sering terjadi. Pungutan 10 ringgut untuk satu tas milik TKI itu merupakan satu dari sekian modus untuk memeras TKI, bahkan mengatasnamakan petugas Imigrasi.

"Paling kasihan teman saya yang mau pulang ke Medan. Tiketnya hangus karena tiket elektronik,  akhirnya ketinggalan pesawat . Kami berharap ada perhatikanlah dari aparat penegak hukum atau pemerintah terhadap pungli terhadap TKI ini," ujarnya. (*)

Editor: Roelan