Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Evaluasi Larangan bagi Aparatur Negara Berkegiatan di Hotel
Oleh : CR9
Rabu | 21-01-2015 | 08:22 WIB
Agus_Priyono,_Direktur_Industri_Pariwisata,_Kementerian_Pariwisat.jpg Honda-Batam
Agus Priyono, Direktur Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha hotel di Indonesia mengeluhkan larangan Menteri Pemberdayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) bagi aparatur negara menggunakan hotel sebagai tempat melakukan kegiatan pemerintahan. Pemerintah sedang mengevaluasi Peraturan Men PAN-RB dan merumuskan kriteria-kriterianya.

"Tidak hanya di Batam saja, tapi di seluruh Indonesia. Banyak surat yang masuk ke Presiden meminta untuk membatalkan peraturan tersebut," ujar Agus Priyono, Direktur Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata, kepada pewarta di Batam, Selasa (20/1/2015).  

Meski sudah banyak protes dari pengusaha, menurut Agus, Menteri PAN-RB belum berencana membatalkan peraturan tersebut. Namunakan dievaluasi selama enam bulan.

Dia menjelaskan, tim Men PAN-RB masih menyusun kriteria yang nanti bisa digunakan untuk acuan kapan para PNS bisa mengadakan acara di hotel. "Peraturan Men PAN-RB sekarang ini kan sebenarnya mulitafsir. Kalau bisa diadakan di kantor yaa akan diadakan di kantor. Kalau tidak bisa yaa boleh ke hotel. Maka dari itu lah kita sedang disusun kriteria-kriteria tersebut," terang Agus.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Yusfahendri, juga mengungkapkan hal yang sama. "Seperti apa yang dikatakan pak Agus tadi, sekarang ini kan masih akan dievaluasi. Yaa mungkin nanti  akan diatur berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan," ujar Yusfahendri. (*)

Editor: Roelan