BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD Kepulaun Riau (Kepri) Jasarmen Purba akan melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar guna meminta waktu untuk membahas rekomendasi Ombudsman tentang SK 463 secara khusus.
"Menhut (Menteri LHK Siti Nurbaya, red) minta khusus Batam perlu secara parsial dibicarakan. Makanya saya ajukan surat lagi dan minta didampingi BP Batam, mereka yang memahami Batam," kata Dasarmen awal pekan lalu.
Djasarmen mengaku, pada Senin (12/1/2015) lalu, mendampingi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Wijaja bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar paska terbitnya rekomedasi Ombudsman pada Jumat (9/1/2015) lalu, yang menyatakan SK 463 maladmintrasi atau sebagai bentuk prosedur penyimpangan publik.
Dalam pertemuan yang merupakan inisitif dirinya itu, Pertemuan yang merupakan inisiatif Djasarmen itu tak lain menindaklanjuti penuntasan masalah SK Menhut 867 yang menggantikan SK Menhut 463 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan di Kepualaun Riau.
"Pertemuan itu, karena menteri kehutanan meminta untuk menuntaskan masalah lahan di Batam perlu dibicarakan secara parsial," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Menhut merespon positif mengenai penyelesaian lahan di Batam. Siti berjanji akan merespon rekomendasi ombudsman untuk menyelesaikan hutlind di Batam agar pelayanan publik di Batam tidak terhenti.
"Beliau akan segera menindaklanjuti masalah yang belum diakomodir di SK 867 itu. Khusus Batam, SK 867 cuma menyelesaikan masalah lahan DPCLS yang meminta persetujuan DPR. Sedangkan lahan yang non DPCLS itu belum selesai, dan itu berada di bawah kewenangan Menhut langsung," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerin LHK) yang disampaikan kepada BAMTODAY.COM mengatakan, Mustofa dan Djasarmen meminta agar putusan Rekomendasi Ombudsman RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II/2013 dapat segera ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.
Yakni sebagaimana putusan Rekomendasi Ombudsman RI, ditemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam penerbitan SK Menhut No. 463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk mengabaikan Perpres 87/2011 dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010.
Akibat adanya (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 tersebut menurut Ombudsman RI, mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama berkaitan dengan perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan. Dengan demikian, menurut Mustofa Wijaya langkah tindak lanjut Menteri LHK saat ini menjadi sangat penting.
Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan menerima dengan baik appeal atau permintaan BP Batam Pengusahaan Batam, dan telah mempelajari Rekomendasi d ari Ombudsman RI dan segera akan melakukan rapat eselon I terkiat untuk tindak lanjut teknis, sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut Menteri LHK mengatakan, pihaknya memahami posisi rekomendasi tersebut sesuai dengan UU tentang Ombdusman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Saya sangat paham posisi public accounatability melalui ombudsman, yang tujuannya untuk menjaga dari maladministrasi akibat kebijakan yang keliru atau akibat kesalahan prakte kerja atau perilaku pegawai," kata Siti Nurbaya.
Oleh karena itu, selaku Menteri LHK dia berjanji akan menindak lanjuti dengan sebaik-baiknya bagian paling penting yang menjadi catatan dari rekomendasi Ombusdman tersebut.
Menurut Siti Nurbaya, terkait penuntasan SK 463 harus berkaitan dengan prosedur dan ketentuan yang mendasarkan pada hasil Tim Terpadu.
"Prosedur mendasarkan keputusan pada hasil Tim Terpadu jelas ditegaskan dalam PP dan UU. Oleh karena itu, kami pasti akan menindak lanjuti," kata mantan Sekjen DPD RI ini.
Editor: Surya