Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gandeng LSM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bentuk Tim Pengaduan Masyarakat
Oleh : Redaksi
Senin | 19-01-2015 | 08:34 WIB
Menteri_lhk,_Siti_Nurbaya.jpg Honda-Batam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk tim khusus pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Tim yang dikomandani Himsar Sirait selaku Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Prie Supriadi, itu juga akan melibatkan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam rilisnya ke media pada Jumat (16/1/2015) lalu Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan, tim yang dibentuk berdasarkan SK Menteri LHK tertanggal 15 Januari 2015 itu bertugas menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan dari masyarakat. Selain itu menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian berkomunikasi dengan stakeholder terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, serta menghasilkan rumusan kerja berupa output,  langkah, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.

Hasil kerja tim ini berupa rekomendasi disampaikan kepada menteri untuk langkah-langkah kebijakan.

"Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani secara sistematis sehingga penyelesaian kasus-kasus lingkungan makin cepat dan pasti," katanya.

Tim tersebut juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat sebagai pengarah. Menurutnya, keterlibatan LSM perlu untuk lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian lebih berpihak kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Beberapa organisasi masyarakat sipil yang bakal dilibatkan dalam kerja-kerja ini antara lain, HuMa, Walhi, AMAN, Sajogyo Institute, Ecosoc, Epistema, Greenpeace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group. (*)

Editor: Roelan