Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi pertimbangan DPD untuk RPJM 2015-2019

Pembangunan Daerah Tertinggal akan Dapat Alokasi dari APBN Selama 5 Tahun
Oleh : Surya
Kamis | 15-01-2015 | 17:45 WIB
2015-01-15 17.50.56.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Kepri Haripinto Tanuwidjaja

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator asal Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja, mengatakan, pembangunan daerah kepulauan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah diusulkan menjadi pertimbangan DPD RI yang akan disampaikan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam menyusun RPJM 2015-2019.


"Meski pembangunan di Sumatera tidak berbeda jauh dengan di Jawa, tetapi ketimpangan pembangunan di daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau dan Bangka Belitung sama dengan di daerah Indonesia timur," kata Haripinto di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Haripinto, karakteristik permasalahan di Kepri sama dengan wilayah di Indonesia timur, yakni terkait akses kebutuhan dasar seperti konektivitas pelabuhan, listrik, air bersih dan pelayanan kesehatan yang tidak merata.

"Persoalan kebutuhan dasar, karakteristik di Kepri dan Papua, Maluku, Nusa Tenggara dan Karimantan sama. Karena itu, dokumen RPJM 2015-2019 harus memberikan penegasan soal itu agar ada percepatan pembangunan di Kepri," katanya.

Ia menilai pembangunan di Kepri terutama di Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga masih jauh tertinggal, padahal sumberdaya alam kelautan dan perikanan dan migas sangat besar dihasilkan Kepri.

"Tetapi hasil yang dikembalikan untuk pembangunan sangat kecil, ini yang kita prihatinkan. Maka ini menjadi perjuangan saya, dari Kepri dan Bangka Belitung, untuk memasukkan klausul daerah kepulauan juga mendapatkan prioritas pembangunan. Dan usulan saya diterima dan akan menjadi pertimbangan DPD dalam RPJM 2015-2019 yang akan disampaikan ke pemerintah," katanya.

Haripinto berharap peningkatan pertumbuhan ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi hendaknya menjadi momentum percepatan pembangunan daerah kepulauan, yang mengedepankan pembangunan bidang maritim. Sebab, daerah kepulauan seperti Kepri sebagai besar wilayahnya adalah lautan dengan mata pencaharian sebagai nelayan.

"Rakyat yang tetinggal di Kepri juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, kesejahteraan rakyat di Kepri harus ditingkatkan. Dengan masuk RPJM 2015-2019, maka Kepri akan mendapatkan alokasi anggaran untuk peningkatkan pembangunan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019," tulis pernyataan Sekretariat Kabinet Andi Widjajanto di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.

Pemerintah juga ingin agar postur perekonomian dapat sesuai dengan pertumbuhan yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus bersifat inklusif, berbasis luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pertumbuhan berkualitas itu dicapai secara bersamaan dengan meraih keseimbangan antarsektor ekonomi dan antarwilayah, dan mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan.

Dalam satu tahun pertama, yakni pada 2015, agenda pembangunan bertujuan membangun fondasi untuk akselerasi pembangunan yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.

"Hal itu disamping melayani kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong mendesak," seperti tertulis dalam Perpres tersebut.

Untuk agenda pembangunan lima tahun ke depan, pemerintah akan meletakkan fondasi yang kokoh bagi proses pembangunan selanjutnya.

"Dengan demikian, strategi pembangunan jangka menengah, termasuk di dalamnya strategi pada tahun pertama, adalah strategi untuk menghasilkan pertumbuhan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan," kata Perpres itu.

RPJMN 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda (Nawa Cita) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

RPJMN berfungsi untuk menjadi pedoman Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana strategis, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah, menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJM Nasional.

Selain itu, menurut Perpres tersebut, RPJMN juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof A. Chaniago akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.

"Pemantauan dilaksanakan secara berkala, dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional," tulis Pasal 2 Ayat (2,3) Perpres itu.

Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.

Editor: Surya